Menuju konten utama

PDIP Minta Masyarakat Laporkan Nama Bakal Caleg yang Bermasalah

PDIP meminta masyarakat ikut mengawasi kelayakan nama-nama bakal caleg Pemilu 2019 yang diajukan oleh partai politik.

PDIP Minta Masyarakat Laporkan Nama Bakal Caleg yang Bermasalah
Sejumlah bakal calon (balon) anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 mempersiapkan berkas untuk pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (3/7/2018). ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - PDIP meminta masyarakat ikut mengawal proses pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang jadwalnya sudah dimulai pada Rabu (4/7/2018).

Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan Pusat (Badiklatpus) DPP PDIP Eva Kusuma Sundari berkata, peran masyarakat dibutuhkan sebab ada potensi ketidaksempurnaan sistem parpol dalam menyeleksi bakal calon legislatif (caleg).

Dia mencontohkan, masyarakat bisa memantau tentang ada atau tidaknya bakal caleg PDIP yang berstatus sebagai eks terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak.

"Semoga masyarakat membantu pula agar niat baik ini terwujud. Misalnya [membantu] dengan melaporkan bukti dan fakta yang kelewat dari partai," ujar Eva kepada Tirto, Rabu (4/7/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan peraturan berisi ketentuan yang melarang mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.

Ketentuan itu tercantum di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU tersebut sudah resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketentuan itu tercantum di pasal 4 PKPU tersebut.

Menanggapi pemberlakuan PKPU itu, PDIP telah memberikan pernyataan resminya. Dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan dukungan partainya terhadap KPU dalam pemberlakuan PKPU 20/2018.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," kata Hasto.

PDIP mengklaim tak akan mencalonkan bakal caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Menurut Hasto, pencalonan eks terpidana korupsi tak mungkin dilakukan oleh PDIP karena partainya sudah memecat kader-kader yang pernah terlibat kasus rasuah.

Hasto juga berkata bahwa partainya sudah menyelesaikan psikotes daring yang diikuti lebih dari 17.800 bakal caleg. Dari belasan ribu nama itu, dia meyakini tidak ada mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Bagi yang tidak puas [atas PKPU 20/2018] tentu dapat melakukan judicial review, sebab Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Pendaftaran bakal caleg akan berlangsung pada 4-17 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS), pada 8-12 Agustus 2018. KPU juga akan meminta masukan masyarakat pada 12-21 Agustus 2018.

Sedangkan pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan sejak 1 sampai 3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018. Kemudian, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Adapun daftar caleg pemilu 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada 21-23 September 2018.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom