Menuju konten utama

Pemerintah Wajib Ungkap Daerah Sumber Penularan COVID-19 Sesuai UU

Pemerintah RI, menurut UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 154, wajib mengumumkan wilayah yang menjadi sumber penularan penyakit ke masyarakat.   

Pemerintah Wajib Ungkap Daerah Sumber Penularan COVID-19 Sesuai UU
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Pemerintah Republik Indonesia diwajibkan untuk mengungkapkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 154.

Pemerintah juga diminta melakukan analisis terhadap penyakit menular dengan bekerja sama dengan masyarakat ataupun negara lain.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan karantina sekaligus menyiapkan tempat karantina.

Berikut bunyi petikan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154, sebagaimana dilansir dari laman Jdih.Kemenkeu.go.id.

1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.

4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.

Sebelumnya, terkait penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia, Presiden Jokowi mengatakan pihaknya sengaja merahasiakan daerah penularan penyakit saluran pernafasan karena virus Corona jenis baru (COVID-19) agar tidak menciptakan kepanikan di tengah masyarakat.

"Memang ada yang kita sampaikan dan ada yang tidak kita sampaikan, karena kita tidak ingin menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (13/3/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut seusai berkeliling Bandara Soekarno-Hatta untuk mengecek fungsi thermal scanner (pemindai panas) dan thermal gun (pistol pemindai panas) di pintu kedatangan internasional bandara serta proses pembersihan bandara menggunakan disinfektan.

"Sebetulnya ingin kita sampaikan tapi kita berhitung keresahan di masyarakat dan efek terhadap pasien setelah sembuh. 'Policy' (kebijakan) negara berbeda-beda tapi setiap ada klaster baru tim reaksi cepat akan langsung memagari," kata Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, per 12 Maret 2020 di Indonesia terdapat 34 kasus positif COVID-19.

"Dan ada dua pasien meninggal dunia. Pemerintah tanpa henti meningkatkan kesiapan dan ketangguhan negara kita dalam menghadapi pandemi ini karena bukan lagi epidemi tapi pandemi," kata Presiden.

Menurut dia, langkah-langkah serius telah diambil pemerintah.

"Tapi di saat yang bersamaan kita tidak ingin menciptakan rasa panik, tidak ingin menciptakan keresahan di tengah masyarakat, sehingga dalam penanganan kita tidak bersuara dan tetap tenang dan menangani persoalan ini," ungkap Presiden.

Selama ini, pemerintah melalui juru bicara terkait COVID-19 Achmad Yurianto selalu merahasiakan lokasi rumah sakit pasien positif virus COVID-19, begitu pula daerah sumber penularan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH