tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan opsi untuk menunda implementasi cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan. Penundaan dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini.
"Memang ada kemungkinan kebijakan plastik dan minum berpemanis kemungkinan kami bawa ke 2023," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).
Askolani menyebutkan, setidaknya ada tiga hal menjadi pertimbangan pemerintah dalam menjalankan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Selain soal kondisi perekonomian nasional, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 dan kebijakan lain yang dilaksanakan tahun ini.
Menurutnya, penanganan COVID-19 menjadi kunci bagi pemerintah mengembangkan ekspansi kebijakan di bidang cukai. Di sisi lain, pemerintah juga selalu mempertimbangkan kebijakan fiskal lain yang bakal diterapkan tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.
"Jadi dapat kita sampaikan bahwa kita selalu pantau kondisi ekonomi," imbuhnya.
Pemerintah sendiri, kata Askolani, akan berhati-hati dalam memulai implementasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan. Secara bersamaan, perkembangan perekonomian juga akan terus dipantau hingga akhir 2022.
"Kami akan pantau di tahun 2022 ini sampai akhir tahun, paling tidak kami prioritaskan selesaikan regulasi yang kami lakukan di lintas Kementerian Lembaga (KL)," pungkas nya.
Rencana memajaki kantong plastik memang bukan wacana baru. Berdasarkan penelusuran Tirto, wacana dari Kementerian Keuangan ini dilempar ke publik sejak 2016. Namun dalam perjalanannya, rencana itu timbul tenggelam, tak ada perkembangan.
Rencana tersebut kemudian kembali diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019. https://tirto.id/sri-mulyani-usulkan-tarif-cukai-plastik-rp30000-per-kg-edtc
"Kami mengusulkan di dalam tarif cukai [kantong plastik] kami adalah Rp30.000 per kilogram atau tarif cukai per lembarnya Rp200 (1 kg sama dengan 150 lembar kantong plastik)," usul Sri Mulyani saat itu.
Sri Mulyani mengatakan, besaran cukai juga mempertimbangkan besaran cukai yang dikenakan oleh negara tetangga. Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per kilogram kantong plastik.
Sementara di Hong Kong, diterapkan tarif sebesar Rp82.000 per kg kantong plastik dan Rp259.000 per kg kantong plastik di Filipina.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto