tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan pemerintah tetap menghendaki sistem presidential threshold atau ambang batas pencalonan dengan pola 20-25 persen dalam pencalonan presiden pada Pilpres 2019 mendatang. Dalam pola itu artinya partai hanya bisa mencalonkan presiden jika memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Bagi Tjahjo, bila presidential threshold dihapuskan maka akan muncul banyak capres yang diusulkan tapi bisa jadi tidak memiliki dukungan nyata. Tjahjo menilai dukungan parpol dalam mengusung capres-cawapres tetap harus selektif.
"Semakin banyak capres bagus. Tapi ada ukurannya yaitu dukungan riil atau persentase dukungan rakyat melalui hasil pemilu legislatif," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Tjahjo menekankan pemerintah memahami berbagai argumentasi fraksi-fraksi melalui panja dan pansus DPR. Dia mengatakan semua proses argumentasi adalah demi penguatan sistem pemilu.
"Kalau tidak bisa didukung satu partai kan bisa beberapa partai berkoalisi mendukung capres-cawapres yang tentunya ini dilindungi undang-undang," jelas dia.
Pada permasalahan yang sama, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy pada Selasa (2/5) mengklaim bahwa mayoritas fraksi di dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu setuju ambang batas partai politik mengajukan calon presiden atau presidential treshold sebesar 0 persen atau ditiadakan.
"Mayoritas fraksi di Panitia Kerja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa presidensial treshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki presidensial treshold tetap 20 persen sama seperti pemilu sebelumnya," kata Lukman.
Seperti diwartakan Antara, Lukman menjelaskan mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yaitu menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya presidential treshold. Mayoritas fraksi menilai presidential treshold bertentangan dengan Keputusan MK.
"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi presidensial treshold sama dengan parliamentary treshold tetapi opsi itu dianggap sama dengan presidensial treshold yang lama yaitu 20-25 persen," ujar dia.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH