tirto.id - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah yang dinilai menghambat investasi.
“Awal Juni ini kami targetkan selesai. Nanti setelah tanggal 10 bulan ini, pemerintah akan segera mengumumkan, Presiden menyatakan siap mengumumkannya” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat melangsungkan rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (9/6/2016) keputusan tersebut dibuat menyusul adanya perintah dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Tjahjo agar mencabut sekitar 3.000 Perda bermasalah dari seluruh daerah di tanah air, karena bertentangan dengan undang-undang, menghambat perizinan, dan membebankan beragam tarif kepada masyarakat.
“Saya sudah perintahkan kepada Menteri Dalam Negeri maksimal bulan Juli 3.000 perda bermasalah ini harus hilang, harus dihapuskan. Tidak usah pakai dikaji-dikaji, tidak usah. Karena saya suruh, tahun yang lalu saya suruh mengkaji, sebulan hanya dapat 7, kalau 3.000 berarti butuh berapa tahun kita? Habis waktu kita. Sudah, enggak usah pakai kaji-kajian, langsung dihapuskan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti perintah itu, Tjahjo menyatakan perda yang akan dicabut tersebut adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan, dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.
Menurut Tjahjo, aturan-aturan tersebut memang harus dipangkas oleh pemerintah, sebab terlalu banyak persoalan yang terjadi dikarenakan aturan yang berbelit.
“Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran, dan peraturan pemerintah,” pungkas Tjahjo.
Ia menjelaskan bahwa yang bertugas dalam menyaring ribuan perda bermasalah itu, pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kedua dari pemerintah provinsi (Pemprov).
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara