Menuju konten utama

Pemerintah Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia.

Pemerintah Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berjalan memasuki ruangan saat akan memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9). Pemerintah telah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PERATURAN PEMERINTAH atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah