tirto.id - Pemerintah resmi memberlakukan kembali pembatasan aktivitas sosial masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pembatasan ini bakal dilakukan tanggal 11 Januari-25 Januari 2021 dan akan dievaluasi setiap habis masa berlakunya.
“Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kasus COVID-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pemerintah saat ini sudah mengantongi beberapa nama wilayah yang bakal menerapkan pembatasan sosial. Di DKI Jakarta, pembatasan berlaku bagi seluruh wilayah ibukota.
Di Jawa Barat, pembatasan diberlakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Lalu Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel dan Tangerang Raya.
Di Jawa Tengah mencakup Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Daerah Istimewa Yoygakarta meliputi Gunung Kidul, Sleman dan Kulon Progo.
Di Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali berlaku bagi Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kriteria Pembatasan Sosial
Detail pembatasan sosial yang dimaksud Airlangga terdiri atas kapasitas kantor maksimal 25 persen dan sisa 75 persen menerapkan WFH (bekerja dari rumah).
Airlangga mengatakan aktivitas sektor esensial yang berurusan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan.
Untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Kegiatan belajar-mengajar juga berlangsung daring. Sebelumnya pada awal tahun sejumlah daerah di Indonesia hendak menggelar pembelajaran tatap muka seperti di Jawa Barat.
Pusat perbelanjaan juga dibatasi beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB. Kapasitas dine in atau makan di tempat di restoran dibatasi hanya maksimal 25 persen dan take away (dibungkus) tetap diizinkan.
Terkait aktivitas ibadah, pemerintah mengizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Terakhir jam operasional transportasi akan diatur kembali.
Airlangga mengatakan pembatasan ini diperlukan lantaran jumlah penambahan kasus per minggu terus naik. Dari 48.434 kasus per minggu di Desember 2020 menjadi 51.986 kasus per minggu di Januari 2020.
Pembatasan ini diterapkan dengan sejumlah kriteria merujuk ke PP 21 Tahun 2020. Kriterianya terdiri atas:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen;
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen;
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen;
- Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Pemerintah pusat melalaui Kemendagri bakal membuat surat edaran yang ditujukan bagi seluruh pemda se-Indonesia.
“Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak/ibu gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kabupaten/kota dengan perkada,” ucap Airlangga.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali