Menuju konten utama

Pemerintah Kucurkan 90 M untuk Influencer, Ini Rinciannya

Anggaran belanja pemerintah pusat terkait aktivitas yang melibatkan influencer sepanjang tahun 2014 hingga 2020 adalah sebesar Rp90,45 miliar.

Pemerintah Kucurkan 90 M untuk Influencer, Ini Rinciannya
Ilustrasi Influencer. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan kajian terbaru terkait pengelontoran dana secara besar-besaran oleh Pemerintah untuk ragam aktivitas digital, salah duanya media sosial dan influencer, guna sosialisasi kebijakan selama beberapa tahun terakhir.

Kajian itu dilaporan oleh peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam diskusi daring berjudul Rezim Humas: Berapa Milyar Anggaran Influencer yang berlangsung pada Kamis (20/8/2020) siang.

Dalam kajian ICW yang terbaru berjudul Aktivitas Digital Pemerintah: Berapa Milyar Anggaran Influencer?, Egi mengatakan lembaganya telah melakukan penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di masing-masing situs LPSE.

Kata dia, ada total 34 kementerian, lima LPNK, dan dua institusi penegak hukum--Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI--yang ditelusuri oleh lembaganya. Penelusuran anggaran dilakukan pada periode 2014 hingga 2018.

"Pengumpulan data 14-18 Agustus lalu. Beberapa kata kuncinya seperti: media sosial/social media, influencer, key opinion leader, komunikasi, Youtube," kata Egi dalam paparannya.

Kata Egi, lembaganya menemukan bahwa total anggaran belanja pemerintah pusat terkait aktivitas yang melibatkan influencer sepanjang tahun 2014 hingga 2020 adalah sebesar Rp90,45 miliar

"Penggunaan influencer semakin marak sejak 2017," kata Egi.

Egi memaparkan temuan lembaganya jika anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas yang melibatkan influencer sebesar itu dibagi berdasarkan instansi. Anggaran terbanyak dipegang oleh Kementerian Pariwisata.

Rinciannya sebagai berikut :

Kementerian Pariwisata : Rp77,66 miliar (22 paket)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Rp1,6 miliar (12 paket)

Kemenkominfo : Rp10,83 miliar (4 paket)

Kementerian Perhubungan : Rp195,8 juta (1 paket)

Kementerian Pemuda dan Olahraga : Rp150 juta (1 paket)

Egi mengambil salah satu contoh penggunaan jasa influencer oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 lalu.

Dalam lampiran yang dipaparkan Egi, tertulis bahwa Kementerian mengelontorkan dana sebesar Rp114,4 juta untuk Gritte Agatha dan Ayushita WN, serta Rp114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.

Gritte Agatha diketahui adalah salah satu influencer yang ikut meramaikan tagar #IndonesiaButuhKerja, yang belakangan ramai dibahas karena menjadi salah satu bahan kampanye RUU Cipta Kerja dan Omnibus Law.

Sedangkan Ahmad Jalaluddin Rumi adalah salah satu putranya musisi Ahmad Dhani.

Contoh lain yang dipaparkan oleh Egi adalah Kementerian Pariwisata yang mengelontorkan dana sebesar Rp5 miliar untuk publikasi branding pariwisata melalui international online influencer trip paket IV.

"Tak jelas siapa saja influencer-nya. Itu berada di bawah Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II," kata Egi.

Dengan adanya temuan-temuan terkait pengeluaran anggaran jumbo untuk jasa influencer, kata Egi, lembaganya menilai bahwa Presiden Joko Widodo tak percaya diri dengan program-programnya sendiri sehingga harus menggunakan jasa influencer.

"Apabila ditelusuri lagi ke sumber-sumber lain dan pemerintah daerah, tak menuntup kemungkinan anggaran lebih besar dari itu," kata Egi.

Egi juga mempertanyakan bagaimana akuntabilitas dan transparansi Pemerintah ketika menggunakan jasa influencer.

"Bagaimana Pemerintah menentukan bahwa suatu isu yang butuh bantuan influencer? Bagaimana Pemerintah menentukan individu yang layak jadi influencer? Ini belum jelas," kata Egi.

Dengan seperti itu, Egi juga mempertanyakan apakah institusi kehumasan di setiap lembaga negara sudah berjalan baik dan optimal sehingga harus memakai influencer untuk sosialisasi kebijakan.

Penggunaan jasa influencer untuk sosialisasi kebijakan, kata Egi, rentan membawa Pemerintah untuk memiliki kebiasaan mengambil jalan pintas.

"Guna memuluskan sebuah kebijakan publik yang tengah disusun, Pemerintah gunakan jasa influencer untuk pengaruhi opini publik. Ini tidak sehat dalam demokrasi karena mengaburkan substansi kebijakan yang tengah disusun dan tertutupnya percakapan dengan publik," katanya.

Baca juga artikel terkait INFLUENCER atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat