Menuju konten utama

Pemerintah Kantongi Rp10,7 Triliun dari Pajak Digital

"> "Kementerian Keuangan mengantongi Rp10,7 triliun dari pengenaan PPN melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik hingga 31 Januari 2023."

Pemerintah Kantongi Rp10,7 Triliun dari Pajak Digital
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target senilai Rp1.485 triliun, tumbuh 34,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.278,6 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengantongi Rp10,7 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Januari 2023.

Angka penerimaan pajak digital itu berasal dari 118 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020, pemerintah berhasil mengantongi Rp731,4 miliar dari pungutan PPN PMSE. Lalu sepanjang 2021 realisasi PPN PMSE sebesar Rp3,90 triliun, sepanjang 2022 sebesar Rp5,51 triliun, serta di Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar.

Pemungutan PPN PMSE tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Lewat aturan itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

"Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Neilmaldrin menuturkan, pada dasarnya hingga 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, namun baru 118 di antaranya yang telah melakukan pemungutan.

Jumlah PMSE itu telah bertambah sembilan pelaku usaha di sepanjang Desember 2022-Januari 2023. Pelaku usaha yang bertambah yakni Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., Amplitude Inc. pada Desember 2022.

Lalu ada Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, dan Amazon Service Europe S.a.r.l yang ditunjuk Ditjen Pajak sejak Januari 2023.

"Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field), Ditjen Pajak akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Neilmaldrin.

Adapun kriteria pelaku usaha yang ditetapkan untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Kriteria tersebut diatur detailnya melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat