tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memastikan bahwa pemblokiran anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2023 tidak termasuk dengan program bantuan sosial (bansos). Pihaknya bahkan sudah melakukan pembahasan dengan unit eselon I terkait di Kemensos.
"Terkait pemberitaan anggaran Kemensos TA 2023 yang diblokir, kami pastikan tidak termasuk anggaran bansos," kata Yustinus dikutip dari akun twitternya @prastow, Kamis (9/8/2023).
Seperti diketahui, pada Rabu (8/2) Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI bahwa dana yang diblokir Kemenkeu termasuk anggaran bansos sebesar Rp412 miliar.
Yustinus menjelaskan pemblokiran anggaran Kemensos sebesar Rp412 miliar terdiri atas pemblokiran reguler dan pemblokiran terkait kebijakan Automatic Adjustment (AA). Pemblokiran reguler disebabkan belum dilengkapinya dokumen & persyaratan yang diatur dalam PMK 208/2019 dan Perdirjen Anggaran no PER-4/AG/2022
Sedangkan pemblokiran anggaran Kemensos terkait kebijakan AA sebesar Rp314 miliar sendiri merupakan usulan dari Kemensos sendiri dengan mendasarkan pada prioritas anggaran yang paling rendah. Ini selaras dengan Surat Menkeu No S-1040/MK.02/2022.
Yustinus menambahkan bahwa anggaran bansos untuk program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp28,71 triliun diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kartu Sembako sebesar Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM TA 2023 tidak termasuk dalam anggaran yang diblokir ini.
"Ini semua semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan APBN yang transparan, akuntabel, dan tepat guna, karena APBN adalah instrumen vital dalam menjaga perekonomian dan warga negara," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat