Menuju konten utama

Pemerintah Janji Temui Peserta Aksi Demo Tapera di Depan Istana

Pratikno mengatakan pemerintah akan menemui pendemo yang menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah Janji Temui Peserta Aksi Demo Tapera di Depan Istana
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Pansel KPK di gedung utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan pemerintah akan menemui pendemo yang menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Demo menolak Tapera dilakukan di depan Istana, Jakarta.

"Nanti saya cek ya ke Kementerian dan Lembaga terkait. Jangan sampai kita nggak tahu kan, yang tahu kementerian terkait," kata Pratino di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (6/6/2024).

Meski demikian, demo yang telah mendapat izin dari Polda Metro Jaya tersebut belum diketahui oleh Pratikno. Dia mengaku belum mendapat laporan akan ada demo di depan Istana.

"Belum," kata dia.

Sebagai orang dekat Presiden Joko Widodo, Pratikno enggan dilibatkan dengan kemelut kebijakan Tapera. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian PUPR, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.

"Pembicaraan lintas Kementerian dan Lembaga lah nanti," kata dia.

Partai Buruh hari ini melaksanakan aksi unjuk rasa untuk mendesak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini dinilai tak memberikan kepastian kepada pekerja untuk memiliki rumah di depan Istana Negara.

"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Presiden Partai Buruh cum Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Menurut Said, di tengah daya beli buruh yang turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen, yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menyebut potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12 persen dari upah yang diterima, antara lain pajak penghasilan 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen, jaminan hari tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5 persen.

"Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," kata Said.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Editor: Irfan Amin & Anggun P Situmorang