Menuju konten utama

Pemerintah Diharapkan Atasi Persoalan Impor Udang Vaname Ekuador

Pemerintah diharapkan segera turut ambil peran agar industri udang Indonesia kembali kuat sehingga menjadi salah satu devisa terbesar RI.

Pemerintah Diharapkan Atasi Persoalan Impor Udang Vaname Ekuador
Pekerja memindahkan udang vaname hasil budidaya Loka Perbenihan dan Budi Daya Ikan (PBI) Tugu Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah saat panen di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/8/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membudidayakan udang vaname di tambak seluas 1.561 meter persegi dengan teknologi sistem tertutup (closed system) yang menghemat penggunaan air sehingga tetap optimal di kawasan industri, dengan target produksi 1,3 ton udang vaname per siklus budidaya selama sekitar 82 hari sebagai upaya meningkatkan produktivitas perikanan budidaya sekaligus menjadi model revitalisasi tambak modern di kawasan Pantura. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Petambak dan pembudi daya udang Indonesia kembali menghadapi tekanan setelah masuknya 120 ton udang impor asal Ekuador ke pasar nasional.

Masuknya produk tersebut memicu perhatian lantaran produksi udang dalam negeri sedang didorong untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan.

Praktisi tambak sekaligus Dewan Pakar Shrimp Club Indonesia (SCI), Dr.Ir.Hasanuddin Atjo, berharap perhatian serius Pemerintah Indonesia, agar jangan sampai udang dari negara lain masuk ke Indonesia menimbulkan penyakit lain.

"Misalnya membawa penyakit, kemudian bocor ke pasar dalam negeri karena bisa mengganggu stabilitas harga pasar." kata Atjo dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026)

Atjo juga mengatakan Harga Pokok Produksi (HPP) udang Ekuador dan India lebih rendah sekitar 1 dolar AS hingga 1,5 dolar AS per kilogram dibandingkan HPP udang Indonesia.

Selisih tersebut, kata Atjo, menjadi tantangan besar bagi petambak nasional yang harus menanggung biaya pakan, listrik, logistik, BBM, serta berbagai kebutuhan produksi lainnya.

"Kesenjangan biaya produksi inilah yang perlu segera dibenahi jika Indonesia ingin mempertahankan posisi sebagai salah satu produsen dan eksportir udang dunia," ujarnya.

Dampak impor udang dirasakan di tingkat petambak. Kata Atjo, serapan produksi udang lokal disebut mengalami penurunan. Sejumlah industri pengolahan di Jawa Timur bahkan untuk sementara waktu berhenti membeli udang lokal dengan alasan kapasitas pabrik sedang penuh.

Menurutnya, jika impor udang berlangsung dalam waktu panjang, tekanan bukan hanya dirasakan petambak, tetapi juga dapat merembet ke sektor hulu, tenaga kerja, industri pengolahan, hingga ekonomi masyarakat pesisir.

Masalah juga terletak pada penyerapan produksi dan harga di tingkat tambak. Ketika industri pengolahan memperoleh alternatif bahan baku dari luar negeri, petambak dalam negeri khawatir posisi tawarnya ikut melemah.

Harga panen menjadi sangat menentukan karena harus berhadapan dengan biaya pakan, benur, listrik, bahan bakar, tenaga kerja serta biaya pemeliharaan tambak yang terus berjalan.

"Kita sulit bersaing dengan negara lain karena bahan baku lebih mahal. Yang terpenting bagaimana HPP ditekan, dan udang impor tidak masuk." jelasnya.

Atjo berharap kebutuhan industri pengolahan domestik harus dijaga agar tetap menyerap produksi petambak. Bahkan ia berharap pemerintah turut ambil peran agar industri udang Indonesia kembali kuat sehingga menjadi salah satu devisa terbesar Indonesia.

Terpisah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta industri pengolahan udang untuk memprioritaskan penggunaan udang vaname produksi dalam negeri, setelah sebanyak 120 ton udang asal Ekuador masuk ke Indonesia pada Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, mengatakan udang vaname tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai bahan baku industri pengolahan.

“KKP tidak menerbitkan Rencana Kebutuhan Impor (RKI) untuk udang vaname dimaksud. Importasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat di mana belum diberlakukan kewajiban larangan dan pembatasan berupa Persetujuan Impor,” kata Erwin dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan data tersebut diperoleh berdasarkan koordinasi KKP dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Karantina Indonesia.

Meski demikian, KKP mendorong industri pengolahan, eksportir, dan importir untuk mengutamakan penggunaan udang vaname produksi dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, volume, kontinuitas pasokan, serta spesifikasi yang dibutuhkan industri.

Menurut Erwin, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat penyerapan produksi dalam negeri, menjaga keberlanjutan usaha budi daya, sekaligus mendukung daya saing industri pengolahan udang nasional.

KKP juga mengapresiasi masukan dari asosiasi pembudi daya dan pelaku usaha terkait dampak importasi udang vaname terhadap keberlanjutan usaha budi daya nasional.

Baca juga artikel terkait BUDIDAYA UDANG

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto