tirto.id - Pemerintah dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mewakili pemerintah dalam penyerahan DIM kepada Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
"Oleh karena itu, kita sama-sama sepakati bahwa acara hari ini adalah diawali dengan penyerahan DIM. sepakat?" kata Bob Hasan dalam rapat di ruang Baleg, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).
Yuliot berkata bahwa pemerintah dengan resmi menyampaikan DIM melalui Ketua Baleg.
"Bapak Ketua Baleg, dengan ini pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi permasalahan perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Yuliot saat penyerahan DIM.
Bob Hasan mengatakan, dari total 256 DIM RUU Minerba yang dikompilasi dari pemerintah dan DPR, 104 DIM bersifat tetap, 12 lainnya bersifat redaksional, dan satu DIM bersifat reposisi.
“34 DIM RUU bersifat substansi, 97 DIM RUU bersifat substansi baru, dan 8 DIM RUU dihapus," terang Bob Hasan.
Bob Hasan mengatakan DIM yang bersifat tetap dapat diputuskan untuk disetujui oleh Baleg DPR. Kemudian, 12 DIM yang bersifat redaksional akan diserahkan kepada Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi).
"Untuk itu, apakah 104 DIM RUU bersifat tetap dapat kita setujui? Dan 12 DIM RUU bersifat redaksional dapat kita setujui untuk dibahas dalam Timus (dan) Timsin?" ujar Bob Hasan.
Diketahui, DPR tengah mengebut pembahasan RUU Minerba. Setelah DIM diserahkan, pemerintah dan Baleg DPR RI akan membahas bersama RUU tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto