tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolkam RI), Budi Gunawan, mengatakan, desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang terdiri atas lintas kementerian-lembaga telah mencegah upaya penyelundupan barang mencapai Rp480,7 miliar di awal tahun 2025.
"Di awal tahun 2025 ini, nilai barang yang telah berhasil diselamatkan oleh desk penyelundupan ini dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Polri, Kementerian Perdagangan juga TNI dari barang selundupan ini mencapai Rp480,7 miliar," kata Budi dalam Konferensi Pers Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Budi menambahkan, tim juga melakukan pendalaman kepada 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga melakukan penyelundupan ilegal dari total Rp480,7 miliar itu. Jika ditambahkan dengan capaian sebelumnya, pemerintah telah menggagalkan penyelundupan dengan total Rp4,1 triliun. Angka ini, kata Budi, telah mencapai lebih dari 40 persen total penyelundupan yang diungkap pada 2024.
"Dibandingkan dengan total temuan tahun pada tahun 2024 itu sebesar Rp9,66 triliun. Maka, di dalam seratus hari pertama di sini bekerja telah melakukan pengungkapan yang setara dengan 42,40% atau senilai Rp4,1 triliun dari 9,66 triliun nilai yang ditemukan dalam 1 tahun," kata Budi Gunawan.
Ia pun menyebut bahwa barang yang berhasil diselamatkan oleh desk ini beragam antara lain tembakau, minuman keras, tekstil dan aksesorisnya, besi baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, serta gading gajah.
"Di samping itu, desk juga telah berhasil mengamankan potensi biosecurity dari hewan dan tanaman hasil selundupan seperti kerang ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah-buahan dan tanaman hias," tambahnya.
Menurut purnawirawan Polri ini, aksi penyelamatan desk tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo dalam menindak tegas pelaku penyelundupan ilegal dalam menjaga kestabilan ekonomi.
"Kemudian melindungi konsumen kita dari barang berbahaya atau barang palsu serta untuk melindungi dari keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Andrian Pratama Taher