tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan pria berinisial D yang merupakan tersangka penyelundupan satu kontainer berisi 19.000 botol minuman keras (miras). Tersangka mengimpor miras tersebut dari Cina tanpa menyertakan dokumen yang sah.
"Tersangka kami bawa ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani penahanan sementara," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo, Kamis (12/12/2024).
Agus menerangkan bahwa perkara penyelundupan miras ini merupakan hasil pelimpahan dari penyidik kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang.
Untuk modusnya, kata Agus, tersangka D sengaja memanipulasi dokumen impor. Dalam dokumen yang diurus pada Februari 2024 itu, tertera bahwa tersangka mengimpor sikat pembersih. Namun, faktanya tersangka mengimpor miras.
"Jadi, antara dokumen dan barang yang dikirim berbeda," imbuhnya.
Modus operandi tersangka terbongkar saat tim Bea Cukai melakukan pengecekan barang impor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pertengahan 2024.
Saat ini, barang bukti berupa 19.000 botol miras berbagai merek ditahan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
"Mirasnya kurang lebih ada 30 merek berbeda," beber Agus.
Tersangka D disangkakan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selepas ini, penuntut umum Kejari Kota Semarang akan segera melimpahkan perkara penyelundupan miras tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi