Menuju konten utama

Pemerintah Buka Opsi Ambil Alih 28 Perusahaan Pelanggar Hutan

Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas ekonomi secara permanen.

Pemerintah Buka Opsi Ambil Alih 28 Perusahaan Pelanggar Hutan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pemerintah tidak serta-merta menghentikan operasi bisnis 28 perusahaan yang melakukan pelangaran kawasan hutan di Sumatra usai izinnya dicabut. Pemerintah, kata Prasetyo, tidak menutup kemungkinan mengambil alih perusahaan tersebut.

Saat Rapat Kerja Bersama dengan Komisi XIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kawasan hutan di Sumatra merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata dan menertibkan aktivitas usaha. Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas ekonomi secara permanen. Katanya, pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi dampak serta manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha tersebut.

“Dan kalau pun ada isu ini nanti hanya akan berganti perusahaan, ya boleh kami sampaikan bahwa mungkin akan ada yang berhenti sama sekali, tidak kita lanjutkan kegiatan ekonominya,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, pemerintah akan memastikan keberlanjutan pengelolaannya agar tidak terhenti begitu saja untuk kegiatan yang dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.

“Tetapi kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap itu memberi keuntungan kepada bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu adalah perusahaan negara,” ujarnya dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025.

Pencabutan izin perusahaan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto usai menerima laporan investigasi Satgas PKH.

Baca juga artikel terkait HUTAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher