tirto.id - Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) resmi bersalin rupa menjadi Indonesia Financial Group (IFG). IFG merupakan induk BUMN holding perasuransian dan penjaminan BUMN yang salah satu tugas besarnya adalah membereskan gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.
Pembentukan IFG Life ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2020. Dalam PP itu, BPUI mendapatkan suntikan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk transformasi jadi IFG Life.
IFG Life saat ini memiliki aset Rp72,5 triliun per Maret 2020 sebagai hasil konsolidasi. Secara total ada 9 anggota holding yaitu:
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
- PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)
- PT Jasa Raharja
- PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
- PT Bahana Sekuritas
- PT Bahana TCW Investment Management
- PT Bahana Artha Ventura
- PT Grahaniaga Tata Utama
- PT Bahana Kapital Investa
“Termasuk melakukan migrasi portofolio Jiwasraya yang telah selesai direstrukturisasi [oleh pihak Jiwasraya],” jelas Pantro dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Pantro memastikan IFG Life akan melakukan tata kelola yang lebih baik. IFG akan mendukung dan melakukan review atas kebutuhan modal anggota holding, melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana APBN yang mereka terima.
Direktur Utama IFG Life Robertus Bilitea menyatakan BUMN asuransi teranyar ini akan menghindari kesalahan yang dilakukan Jiwasraya.
Mereka tak akan menawarkan produk dengan imbal hasil pasti, sehingga hanya fokus pada produk bersifat proteksi. Dalam membentuk portofolio, perusahaan akan melakukan kurasi yang konservatif.
Skema Penyelamatan Polis Jiwasraya
Soal nasib Jiwasraya, Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko pernah menyatakan perusahaan itu akan tetap berdiri meski seluruh asetnya sudah dipindahkan ke IFG Life. Kehadiran Jiwasraya nantinya akan berfokus mengelola aset senilai Rp3 triliun yang tidak clean and clear.
“Tidak akan lagi beroperasi sebagai asuransi jiwa tapi bisa saja difungsikan untuk yang lain,” ucap Hexana dalam diskusi virtual, Minggu (4/10/2020).
Hexana juga menjelaskan penyelamatan polis akan dilakukan dengan lebih dulu memindahkan dan mengalihkan seluruh polis Jiwasraya ke IFG Life. Ada dua ketentuan yang harus dipahami nasabah.
Pertama, penyelesaian polis tradisional akan dilakukan dalam bentuk penyesuaian manfaat yang diterima pemegang polis. Kedua, bagi JS Saving Plan, perusahaan akan membayar nilai tunai polis 100 persen dengan cara dicicil secara bertahap tiap akhir tahun.
Pengembalian JS Saving Plan ini dilakukan tanpa memperhitungkan bunga nasabah dan dilakukan dalam jangka panjang. Jika nasabah ingin meminta pengembalian lebih cepat, maka cicilan akan berubah menjadi lebih kecil.
“Akan ada penyesuaian atau haircut terhadap nilai tunai,” ucap Hexana.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali