tirto.id - Pemerintah akan mengevaluasi syarat dan ketentuan pembelian kendaraan motor listrik subsidi. Hal ini dilakukan lantaran subsidi tersebut kurang banyak diminati oleh masyarakat.
"Ya ini kita mau ratasin besok. Jadi, mau finalkan," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).
Luhut mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih akan mempelajari seperti apa kebijakan insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara-negara lain.
"Pada dasarnya semua ketentuan-ketentuan insentif yang dibikin oleh negara-negara di sekitar, kita match," imbuh Luhut.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, pemerintah sudah melakukan evaluasi dalam pemberian subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua atau motor. Ia bilang pemerintah tidak ingin subsidi sulit diperoleh publik.
“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik. Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat dan sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,” kata Moeldoko saat menjadi narasumber pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema ‘Transisi Energi Menuju Energi Bersih’ pada 5 Juni 2023 sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Sebagai catatan, pada 2023 pemerintah telah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua sebesar 200.000 Unit. Mengutip dari situs sisapira.id, dari jumlah kuota tersebut, per 5 Juni 2023, baru terserap 637, dengan status 4 unit sudah tersalurkan.
Moeldoko membocorkan poin yang sempat dievaluasi seperti penggunaan kata subsidi pada penyaluran bantuan pembelian untuk kendaraan listrik jenis roda dua. Ia menilai, diksi tersebut diikuti beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima seperti manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
“Bisa jadi dengan persyaratan tersebut masyarakat merasa ribet dan enggan untuk memanfaatkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga melakukan evaluasi terkait percepatan pembayaran subsidi yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta pada dealer. Ia mengaku proses pembayaran tersebut tengah dievaluasi pemerintah.
“Jadi subsidi ini diberikan pada dealer dan ini sifatnya restitusi. Sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi, agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan,” terang Moeldoko.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang