Menuju konten utama

Pemerintah Akan Evaluasi Mitra Telantarkan Lahan PPK Kemayoran

Wamensesneg menyebut pemerintah tak akan membiarkan aset negara kehilangan fungsi dan manfaatnya akibat kelalaian mitra.

Pemerintah Akan Evaluasi Mitra Telantarkan Lahan PPK Kemayoran
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan keterangan pers terkait penyaluran hewan kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pemerintah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban kepada pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan dan tokoh masyarakat di 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota di Indonesia untuk dibagikan kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan pemerintah akan mengevaluasi secara menyeluruh para mitra kerja sama pemanfaatan aset di kawasan Kemayoran.

Langkah ini diambil setelah Kemensetneg menemukan sejumlah lahan milik negara di kawasan tersebut yang dibiarkan terbengkalai dan tidak dibangun sesuai perjanjian kerja sama. Juri menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan aset negara kehilangan fungsi dan manfaatnya akibat kelalaian mitra.

“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” kata Juri dalam keterangan pers, Senin (6/7/2026).

Dalam tinjauan lapangan tersebut, Juri menyambangi sejumlah titik krusial di kawasan Kemayoran. Di antaranya lahan yang dikerjasamakan dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No. 2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7. Selain itu, evaluasi juga menyasar lahan kerja sama dengan bank-bank milik negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling

No. 6 dan Blok B.10 No. 5.

Hasil pengamatan menunjukkan lahan-lahan tersebut belum dikembangkan sesuai rencana induk dan kewajiban kontraktual. Menurut Juri, kondisi ini sangat merugikan karena aset negara tidak memberikan dampak ekonomi, sosial, maupun penataan kawasan yang optimal.

Juri berjanji proses evaluasi akan mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan mitra, mulai dari jangka waktu pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, hingga status hak atas tanah yang telah diberikan.

“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk jika hak atas tanah sudah diberikan jangka panjang tetapi lahannya tidak dibangun atau dibiarkan terbengkalai. Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya,” tegas Juri.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah telah menyiapkan langkah administratif dan hukum yang diperlukan, termasuk peninjauan kembali bentuk kerja sama hingga pencabutan hak pemanfaatan lahan.

Juri menegaskan bahwa penataan ini bertujuan agar Kemayoran menjadi kawasan produktif yang tertib, aman, dan nyaman sesuai rencana tata ruang.

Dalam keterangan pers yang sama, Direktur Utama PPK Kemayoran, Teddy Robinson Siahaan, menyatakan dukungannya terhadap arahan Kemensetneg. Teddy menegaskan pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan para mitra untuk mendorong percepatan pembangunan.

PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk memetakan permasalahan ini. Khusus untuk kerja sama dengan PT Oceania Development, PPK Kemayoran telah memberikan kuasa kepada konsultan hukum guna menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.

“Kunjungan Wamensesneg memperkuat langkah kami untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas dan menyeluruh. Kami memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan dan tidak merugikan negara,” kata Teddy.

Baca juga artikel terkait KEMAYORAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi