Menuju konten utama

Pembukaan Hutan Pangkas Habitat Hewan Langka di Sumatera

Pembukaan hutan diyakini dapat mengakibatkan kerusakan berbahaya bagi masyarakat hilir. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran terhadap moratorium yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembukaan Hutan Pangkas Habitat Hewan Langka di Sumatera
Tiga bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berlatih memanjat di karantina Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) di Batu Mbelin, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (16/11). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Pembukaan lahan di hutan hujan dataran rendah primer ekosistem Leuser telah mengakibatkan habitat hewan gajah, harimau, dan orang utan Sumatera semakin berkurang. Hal ini dipaparkan Organisasi lingkungan Rainforest Action Network (RAN).

"Kehilangan tragis habitat penting satwa liar yang terancam punah ini merupakan tindakan pembangkangan oleh perusahaan nakal yang telah diawasi sebelumnya oleh pemerintah untuk secara ilegal menghancurkan hutan hujan ekosistem Leuser," kata Direktur Kampanye Agribisnis RAN Gemma Tillack dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Berdasarkan hasil pemantauan dalam enam bulan terakhir, RAN mencatat pembukaan hutan ilegal berlangsung di daerah resapan air Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Pembukaan hutan tersebut diyakini dapat mengakibatkan kerusakan yang berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di hilir.

Menurut laporan RAN, perluasan kegiatan tersebut akan menimbulkan kerusakan untuk habitat gajah Sumatera yang kian kritis sehingga menimbulkan tingginya konflik antara gajah dengan manusia pada masyarakat.

Selain itu hal tersebut juga bisa menjadi ancaman serius bagi pertanian serta kesehatan dan kelangsungan hidup gajah, demikian dituturkan Tillack sebagaimana dilansir dari Antara.

Tillack menjelaskan, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran terhadap moratorium yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2016, sekaligus terhadap instruksi Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 17 Juni 2016 yang memerintahkan perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan penebangan hutan, termasuk di daerah yang telah mendapatkan izin.

"Pemerintah harus segera melakukan segala bentuk intevensi yang diperlukan untuk menghentikan pembukaan hutan dan membatalkan izin perusahaan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PELESTARIAN HABITAT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari