Menuju konten utama

Pemberian THR Lebaran untuk Ketua RT/RW Dinilai Melanggar Aturan

Terdapat Peraturan Presiden yang menyatakan bahwa pemerintah kota atau kabupaten tidak diizinkan untuk memberikan bingkisan ketika Lebaran.

Pemberian THR Lebaran untuk Ketua RT/RW Dinilai Melanggar Aturan
Ilustrasi menerima THR. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Usulan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 untuk ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kota Surabaya ditolak. Pemerintah Kota Surabaya menilai hal itu melanggar Peraturan Presiden.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di Surabaya mengatakan THR Lebaran apapun bagi ketua RT/RW tidak memungkinkan untuk dilakukan. Sebab, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan bahwa pemerintah kota (pemkot) atau pemerintah kabupaten (pemkab) tidak diizinkan untuk memberikan bingkisan ketika Lebaran.

"Kalau itu dilakukan pemkot nanti bisa masuk gratifikasi. Tapi, kalau itu sifatnya adalah personal kan beda lagi ceritanya. Itu kembali pada keputusan masing-masing personal," katanya menambahkan.

Meski demikian, Whisnu menyatakan, pihaknya terus memperhatikan kebutuhan dari para ketua RT dan RW selama ini. Untuk itu, kenaikan honor bagi para ketua RT/RW saat ini masih dikaji oleh Pemerintah Kota Surabaya.

"Kami juga memperhatikan laju inflasi. Intinya, para Ketua RT dan RW di Surabaya ini jauh lebih beruntung dibandingkan yang di kota-kota lain. Gaji mereka masih lumayan," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Ketua RT 5/RW 2, Kelurahan/Kecamatan Gununganyar, Kemas A Chalim sebelumnya menyebutkan bahwa kemampuan APBD Surabaya mencapai Rp9 triliun. Dengan melihat angka itu, menurutnya, tidak ada salahnya pemkot memberikan THR kepada ketua RT dan RW di kota tersebut.

Sebab, Kemas menuturkan, sudah bertahun-tahun mereka menjadi ujung tombak dalam melayani masyarakat dan kerap menghabiskan waktu dan tenaganya demi warganya. Namun, mereka tidak pernah mendapatkan THR dari Pemkot Surabaya.

Untuk menyampaikan keinginannya, lanjut dia pihaknya akan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar ketua RT dan RW juga mendapatkan THR.

"Selama saya menjabat ketua RT dua kali periode, belum pernah ada THR bagi kami. Nah, jika pemberian THR dilakukan maka menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada ketua RT dan RW," tambahnya.

Selain itu, Kemas menilai honor ketua RT dan RW dari Pemkot Surabaya selama ini masih kecil atau senilai Rp350 ribu untuk ketua RT dan Rp400 ribu untuk ketua RW. Kebanyakan honor tersebut habis dipakai untuk operasional RT.

"Kami menilai honor itu masih kurang. Kami berharap ada kenaikan honor ketua RT dan RW mengingat APBD Kota Surabaya mencapai Rp9 triliun," kata dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA IDUL FITRI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari