tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah segera dikucurkan Pemprov Jawa Barat untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk tenaga honorer senilai Rp100 miliar. Jumlah ini dihasilkan setelah melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa menyatakan, angka Rp100 miliar lahir setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.
"Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis," kata Iwa seperti dikutip Antara.
Menurut dia, angka tersebut akan disalurkan pada sekitar 50.000 ASN Jabar dengan dominasi 27.000 guru SMA/SMK dan angka ini juga sudah meliputi THR bagi sekitar 24.000 honorer baik guru maupun yang ada di lembaga.
"Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada, jadi tidak ada diskriminasi semua dapat THR," kata dia menjelaskan.
Anggaran sebesar ini, menurut Iwa, didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah pos yang di antaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan.
"Insyaallah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif," ujarnya.
Dalam surat edaran Mendagri diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
"Alhamdulillah, alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada," ujar Iwa.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) pun memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap membagikan THR dan gaji ke 13 untuk ASN.
Dia menuturkan sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD, dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018.
Sementara itu, untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.
"Kami komit terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN," ujar Aher.
Tenaga Honorer Daerah Dapat THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengatakan, pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan tunjangan tersebut
Untuk Cleaning Service (CS) dan sopir, apabila CS dan sopir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, diingatkan Menkeu bahwa perusahaan dimana CS dan sopir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara itu, untuk sopir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), menurut Menkeu, pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan sopir.
Namun Sri Mulyani melanjutkan, daerah tidak wajib menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
“Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan,” jelas Menkeu pada 26 Mei lalu.
Editor: Yuliana Ratnasari