tirto.id - Rapat gabungan tujuh komisi DPR RI bersama pemerintah pada hari ini menyepakati permasalahan status kepegawaian 438.590 tenaga honorer kategori dua (K-2) akan diselesaikan pada 2018.
Namun, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengingatkan, jika ratusan ribu honorer K-2 itu diangkat menjadi CPNS, keuangan daerah akan terbebani Rp8,4 triliun pada tahun ini.
Sementara total nilai APBD seluruh provinsi, kabupaten dan kota pada 2018 mencapai Rp1.100 triliun. Sebagian besar anggaran itu telah terserap untuk belanja pegawai.
"[Nilai total APBD] Provinsi Rp400 triliun dan Kabupaten/Kota Rp700 triliun. Dari jumlah itu, 40 persennya untuk belanja pegawai,” kata Syarifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6/2018).
“Kami menghitung [beban keuangan daerah] karena setiap tahun pasti mengantisipasi, jangan sampai misalnya ada pengangkatan K-2 sebagai PNS [tapi tak ada anggaran]," dia melanjutkan.
Penyelesaian status kepegawaian tenaga honorer K-2 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS.
Pemerintah sebenarnya sudah menerima 1,1 juta honorer menjadi CPNS pada 2009-2014. Rinciannya, golongan K-1 sebanyak 900 ribu orang dan golongan K-2 sekitar 200 ribu. Ada sisa 400 ribu honorer K-2 yang diminta untuk ikut seleksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja juga mengingatkan bahwa rekrutmen ASN atau CPNS berdasarkan UU yang berlaku harus transparan dan akuntabel. Selain itu, menurut dia, pengangkatan honorer K-2 menjadi CPNS mesti diperhitungkan dengan cermat agar memperhatikan aspek keadilan.
"Setiap tahun, berdasarkan informasi kemendikbud, kita terima mahasiswa 4 juta dan yang lulus 2-3 juta. Kalau peluang semua mereka tertutup menjadi PNS [karena tenaga honorer menjadi CPNS] apakah kita berlaku adil?" Ujar Setiawan.
Pemerintah dan DPR akan kembali menggelar rapat tentang penyelesaian masalah status kepegawaian tenaga honorer K-2 pada 23 Juli 2018.
Rapat itu juga akan kembali melibatkan tujuh komisi di DPR RI, yakni Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan XI. Sementara dari pihak pemerintah akan diwakili oleh 10 kementerian. Sepuluh kementerian itu ialah Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas, Kemenlu, Kemenkes, Kemenag, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom