tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan para pegawai honorer pusat akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Menkeu menjelaskan, pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga) yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak yang dimaksud seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service).
“Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker),” jelas Menkeu, seperti dilansir dari Setkab.go.id, Sabtu (26/5/2018).
Alokasi dana untuk kebutuhan pembayaran THR bagi pegawai honorer atau kontrak sebesar Rp440,38 Miliar. Sri Mulyani mengungkapkan, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Dengan demikian, tegas Menkeu Sri Muluani, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- Untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.
- Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Adapun mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah, menurut Menkeu, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 diatur :
(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri, lanjut Menkeu Sri Mulyani, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
“Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan,” jelas Menkeu.
Namun demikian, Menkeu mengatakan, untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
Untuk Cleaning Service (CS) dan sopir, apabila CS dan sopir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, diingatkan Menkeu bahwa perusahaan dimana CS dan sopir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara itu, untuk sopir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), menurut Menkeu, pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan sopir.
Editor: Yantina Debora