Menuju konten utama

Daftar Nilai THR Pimpinan & Pegawai Non-PNS Lembaga Nonstruktural

Besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural berada pada rentang nilai Rp3,4 sampai 24,9 juta.

Daftar Nilai THR Pimpinan & Pegawai Non-PNS Lembaga Nonstruktural
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Nilai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Sebelumnya, Jokowi juga sudah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018.

Lembaga Nonstruktural adalah institusi selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Pembiayaan lembaga nonstruktural bersumber dari APBN.

Contoh lembaga nonstruktural adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain sebagainya. Berdasar data Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kini ada setidaknya 97 lembaga nonstruktural di Indonesia.

Pasal 2 PP Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa para pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga-lembaga nonstruktural akan menerima THR pada tahun ini.

Mengenai pimpinan dan pegawai non-PNS lembaga nonstruktural mana saja yang akan mendapatkan THR, menurut PP tersebut, akan ditetapkan melalui keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sedangkan tentang teknis pelaksanaan PP itu diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Tunjangan hari raya [THR] sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) PP tersebut.

PP Nomor 20 Tahun 2018 sekaligus mengatur pembayaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural dilaksanakan pada bulan Juni 2018.

Selain itu, PP tersebut juga memuat ketentuan, bahwa jika THR itu belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pemberian dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Sementara besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural beragam. Paling sedikit adalah Rp3,4 dan terbanyak Rp24,9 juta.

Berikut ini daftar nilai THR pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural berdasar PP Nomor 20 Tahun 2018. Informasi ini dilansir laman Sekretariat Kabinet pada hari ini, Jumat (25/5/2018). Rincian nilai THR itu adalah:

1. THR Pimpinan Lembaga Nonstruktural (LNS)

a. Ketua/Kepala: Rp24,98 juta

b. Wakil Ketua/Kepala: Rp23,544 juta

c. Sekretaris: Rp22,305 juta

d. Anggota: Rp22,305 juta

2. THR Pegawai non-PNS yang menduduki jabatan struktural di LNS

a. Setara eselon I: Rp19,751 juta

b. Setara eselon II: Rp15,488 juta

c. Setara eselon III: Rp10,985 juta

d. Setara eselon IV: Rp8,423 juta

3. THR Pegawai Pelaksana Non-PNS pada LNS

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

-Masa Kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,401 juta

-Masa Kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,682 juta

-Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta

b. Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

-Masa Kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,895 juta

-Masa Kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,244 juta

-Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4,652 juta

c. Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,356 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,735 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,178 juta

d. Pendidikan S1/D-IV/Sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,231 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,683 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,211 juta

e. Pendidikan S2/S3/Sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,162 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp6,633 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,183 juta.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom