tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya untuk PNS yang diteken Presiden Jokowi. Menurutnya, keputusan tersebut berlebihan dan sebaiknya dialokasikan kepada tunjangan pegawai honorer.
"Honorer ini kan cukup banyak sekarang ya. Kalau itu bisa diselesaikan persoalan mereka," kata Fadli, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Fadli menyatakan para pegawai pemerintah honorer tersebut telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang lama. Maka, pemerintah harusnya memperhatikan tunjangan dan hak mereka. Bahkan, kalau bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap.
"Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan datanya ada," kata Fadli.
Dalam hal ini, Fadli pun menduga keputusan Jokowi bermotif politik. Pasalnya, peraturan tersebut diteken menjelang tahun politik dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik lah, biasa," kata Fadli.
Hari ini Jokowi meneken PP THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018)
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Mantan Wali Kota Solo tersebut berharap penambahan THR ini dapat bermanfaat bagi penerimanya dan dapat menambah semangat mereka dalam bekerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.
Sementara, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan THR kali ini tidak hanya gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," kata Sri.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora