tirto.id -
ISESS pun mengingatkan kasus pembakaran tidak hanya sekali terjadi sehingga dugaan masyarakat tidak takut dengan penegakan hukum.
"Dalam skala lebih besar, bentuknya bisa berupa pembangkangan, perlawanan, maupun anarki," sebut Fahmi.
Polsek Ciracas dirusak dan dibakar oleh gerombolan orang, Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 00.25 dini hari. Diduga ini berkaitan dengan pengeroyokan Kapten Laut Joko oleh sejumlah tukang parkir di ruko Arundina, dua hari sebelumnya.
Dalam laporan tertulis yang diterima Tirto, Kapolres Jaktim Kombes Pol Tony mengatakan pada 11 Desember 2018 pukul 19.00 WIB bahwa pelaku pengeroyokan akan ditangkap maksimal dalam dua hari. Dia akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tony menyampaikan itu di hadapan 300 orang tentara dari tiga matra yang sengaja datang untuk meminta klarifikasi.
Namun, apa yang disampaikan Tony tak membuat tentara puas. Terjadi keributan kira-kira pukul 22.30 WIB. 20 menit kemudian, anggota TNI melakukan pengadangan di Jalan Raya Bogor. Dua sipil terluka karena peristiwa itu.
Kemudian, pada pukul 23.21 WIB, dilaporkan "7 orang TNI masuk ke ruang tahanan Polsek untuk mencari pelaku, tapi belum ditemukan." Rombongan TNI meninggalkan Polsek Ciracas pukul 23.38. Mereka berencana ke tempat kejadian perkara.
"Pukul 00.25 massa melakukan perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas," tulis laporan, tanpa menyebut siapa yang melakukan itu. Api baru bisa dipadamkan pukul 01.30.
Akibat pembakaran tersebut, tak hanya gedung Polsek Ciracas yang rusak, tapi juga tujuh mobil polisi dan satu motor turut rusak.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri