Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Pembacaan Tuntutan Asma Dewi Kembali Ditunda

Jaksa Penuntut Umum mengaku masih harus menentukan pasal yang tepat untuk menuntut Asma Dewi.

Pembacaan Tuntutan Asma Dewi Kembali Ditunda
Asma Dewi Ali Hasjim. Facebook/@Asma Dewi Ali Hasjim

tirto.id - Pembacaan tuntutan terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi kembali diundur. Persidangan kembali ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum belum menyiapkan pembacaan tuntutan, Kamis (1/2/2018).

Pemberitahuan penundaan sidang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Asma Dewi yang mengenakan baju putih itu terlihat memasuki ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak lama berselang hakim pengadilan langsung menyatakan penundaan persidangan.

"Karena belum siap juga tuntutannya maka sidang ditunda selasa depan," kata Ketua Majelis Hakim Aris Bawono di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Sigit selaku jaksa pengganti yang hadir dalam persidangan enggan berkomentar tentang batalnya pembacaan tuntutan Asma Dewi. Ia langsung meninggalkan ruangan persidangan setelah hakim mengetok palu.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Asma Dewi mengaku masih harus menentukan pasal yang tepat untuk menuntut Asma Dewi.

"Kan ada 4 pasal. Saya harus membuktikan salah satu pasal saja yang ada di dakwaan. Nah untuk membuktikan salah satu pasal saja yang terbukti saya harus menganalisa fakta-fakta yang ada di persidangan kemarin-kemarin," kata Herlangga saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).

Herlangga mengatakan, jaksa masih perlu merangkai fakta yuridis di persidangan. Mereka masih membutuhkan waktu untuk menganalisa fakta tersebut.

Herlangga yakin pembacaan tuntutan bisa dilakukan Selasa pekan depan. Asalkan bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menentukan tuntutan yang pas terhadap Asma Dewi.

"Kalau sudah dihadirkan di persidangan berarti sudah cukup bukti di penyidikan. Makanya sudah P21," kata Herlangga.

Sementara itu, terdakwa Asma Dewi mengaku persidangan kali ini merupakan penundaan kedua. Penundaan kembali terjadi karena tuntutan belum siap.

"Tuntutannya belum siap. Pengacara udah tahu. Jadi karena tuntutan belum siap, Insya Allah bebas," kata Asma Dewi.

Isi Pledoi Asma Dewi

Meskipun ditunda, Asma mengaku sudah membawa dokumen pledoi sebanyak lima lembar yang sesuai rencana akan dibacakan di persidangan.

Dalam lembar pledoi yang diterima Tirto, Asma Dewi bercerita tentang kisahnya diinterogasi polisi tentang keterlibatannya dengan kelompok Saracen. Ia pun dituduh sebagai bendahara Saracen dan mentransfer uang sebesar Rp75 juta. Saracen adalah sindikat bisnis ujaran kebencian berisi SARA dan hoax.

Selain Saracen, Asma Dewi pun sempat ditanya penyidik tentang dugaan ujaran kebencian yang diarahkan kepada Ahokers (pendukung Basuki Tjahaja purnama/Ahok) via Facebook.

Kemudian, Asma Dewi juga mengaku ditanya soal kegiatannya dalam aksi 212 dan Tamasya Almaidah. Selain itu, ia juga dikonfirmasi soal penerimaan dana dari calon legislatif di daerah Gorontalo, Sulawesi Selatan. Perempuan yang dulu sempat menjadi bendahara Alumni 212 itu menilai, dirinya telah menjadi korban salah tangkap dari kepolisian.

Asma Dewi yakin dirinya akan bisa bebas. Ia beralasan, pemeriksaan kasusnya merupakan kasus politis. Ia harap hakim memvonis bebas.

"Mudah-mudahan bapak hakim juga sama gitu kan. Mudah-mudahan saya dibebaskan, seperti teman saya yang sudah bebas," kata Asma Dewi.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto