Menuju konten utama

Pemasok Sabu Mudy Taylor Berhasil Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap pria berinisial D, yang memasok sabu kepada stand up koedian, Mudy Taylor.

Pemasok Sabu Mudy Taylor Berhasil Ditangkap Polisi
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

tirto.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial D, pemasok sabu kepada Mudy Taylor. Ia berhasil ditangkap oleh kepolisian kemarin di kediamannya.

“Benar, kami tangkap D kemarin,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Berdasarkan pengakuan D, tambah Argo, ia telah menjual sabu kepada komedian itu sejak tahun 2014. Untuk mendapatkan sabu seberat 0,5 gram, Mudy harus menebus Rp750 ribu.

Selain itu, D menyuplai sabu ke Mudy dalam sebulan bisa tiga hingga empat kali. Pembayarannya bisa melalui tunai atau transfer. Argo menambahkan D juga mendapatkan sabu dari orang lain yang saat ini masih diselidiki oleh kepolisian.

“Masih kita cari. Kita mencari dari pengguna, penyuplai serta pengedar siapa,” ujar dia. Kepolisian juga mendalami apakah D turut memasok kepada artis lain.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Mudy Taylor telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2003 dan belum pernah melakukan rehabilitasi hingga kini.

Ketika penangkapan di rumah Mudy, Sabtu (22/9/2018), sekitar pukul 23.00 WIB, ia telah mengonsumsi sabu. Saat itu Mudy seorang diri di kediaman yang berlokasi di Jalan Kejayaan V, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. 0,18 gram sabu berhasil diamankan petugas.

Menurut pengakuan Mudy, tambah Calvijn, ia baru menggunakan 0,5 gram sebelum ditangkap. Kandungan methamphetamine dan amphetamine terdapat dalam urine Mudy usai polisi melakukan tes.

Mudy dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini ia berstatus sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo