tirto.id - Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Mudy Taylor telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2003.
“Dari 2003 sudah menggunakan. Sampai saat ini belum pernah (mendapatkan) rehabilitasi,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Namun demikian, lanjut Calvijn, polisi belum mendapatkan dugaan jika Mudy berperan sebagai penjual. Kepolisian juga masih memburu D yang diduga sebagai penjual sabu kepada Mudy.
Pelaku menjadi pelanggan D sejak empat tahun lalu. Namun, Calvijn juga mengaku belum mengetahui apakah D merupakan bandar. “Belum tahu, kita akan ungkap ketika D sudah ditangkap,” jelas dia.
Ketika penangkapan di rumah Mudy, Sabtu (22/9), sekitar pukul 23.00 WIB, Calvijn mengatakan pelaku telah mengonsumsi sabu. Saat itu ia seorang diri di kediaman yang berlokasi di Jalan Kejayaan V, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan itu, 0,18 gram sabu berhasil diamankan petugas. Menurut pengakuan Mudy, tambah Calvijn, ia baru menggunakan 0,5 gram. Kandungan methamphetamine dan amphetamine terdapat dalam urine Mudy usai dilakukan tes.
Pria yang berprofesi sebagai komedian itu dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini ia berstatus sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto