Menuju konten utama

Pelanggaran Tarif Parkir di Yogya Saat Libur Panjang Bisa Diadukan

Selain nomor khusus, Pemerintah Kota Yogyakarta juga membentuk satgas agar warga bisa mengadukan pelanggaran tarif dan izin parkir selama libur panjang.

Pelanggaran Tarif Parkir di Yogya Saat Libur Panjang Bisa Diadukan
Wisatawan mencari informasi di posko Tourist Information Service di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Selama libur panjang, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyediakan nomor khusus yang bisa dimanfaatkan masyarakat atau wisatawan untuk mengadukan pelanggaran parkir seperti pengenaan tarif parkir yang tinggi di sejumlah destinasi wisata.

"Sudah ada nomor aduan khusus parkir. Masyarakat atau wisatawan yang mengalami pelanggaran parkir seperti tarif tidak sesuai aturan bisa langsung menyampaikan aduan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (28/12/2017).

Warga dapat menyampaikan aduan mengenai pelanggaran parkir melalui nomor telepon: 081802704212. Selain nomor khusus, Pemerintah Kota Yogyakarta juga membentuk Satuan Tugas Parkir Tertib Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Meskipun sudah menyediakan nomor aduan, Heroe tetap meminta masyarakat atau wisatawan untuk tertib dalam memarkirkan kendaraan mereka dengan memanfaatkan ruang parkir yang resmi.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengelola ruang parkir seperti Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Ngabean, Senopati dan Limaran. Selain itu, masih ada ruang parkir lain yang dikelola pihak ketiga dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Ruang parkir tersebut adalah ruang parkir khusus milik swasta dan ruang parkir yang dikelola oleh masyarakat di persil pribadi serta parkir insindental yang biasanya diselenggarakan atas izin dari camat.

"Khusus untuk di Alun-Alun Utara, parkir di lokasi tersebut melanggar aturan karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir dan penyelenggara parkir tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah," kata Heroe seperti dilansir Antara.

Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan tidak akan segan mencabut surat tugas juru parkir nakal yang melakukan pelanggaran aturan parkir, khususnya selama masa libur panjang akhir tahun.

"Dari laporan terakhir yang saya terima, sudah ada tujuh juru parkir yang diproses karena melakukan pelanggaran," jelasnya.

Juru parkir yang mengantongi surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan terbukti melakukan pelanggaran aturan baik pelanggaran tarif hingga izin parkir akan ditindak tegas dengan mencabut surat tugas yang diberikan.

Heroe menegaskan, pihaknya sudah meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan parkir liar dan pelanggaran tarif parkir selama libur panjang akhir tahun.

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU 2018 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari