tirto.id - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan dan penembakan terhadap pengacara berinisial WA (34) di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
"Tim gabungan Opsnal Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HD (37) yang melakukan penganiayaan berat dengan modus menembak punggung sebelah kanan korban berinisial WA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, mengutip Antara, Rabu (29/10/2025).
Ade Ary mengatakan motif pelaku mengeroyok dan menembak korban karena merasa kesal. Pasalnya, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
"Selain itu korban juga mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut," ucap Ade.
Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/B/3049/X/2025/SPKT POLRES JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, polisi tengah mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan kamera pengintai (closed-circuit television/CCTV) untuk mengetahui kejadian pengeroyokan serta penembakan tersebut.
"Kami menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial WA. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan atas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.
Susatyo mengatakan insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tembak di bagian punggung kanan atas dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Ia menyatakan pada saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB, situasi sudah kondusif dan korban telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan," pungkas Susatyo.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























