Menuju konten utama

Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bakal Terima Bansos Rp600.000

Pemerintah akan memberikan subsidi kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Subsidi tersebut diberikan sebesar Rp600.000.

Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bakal Terima Bansos Rp600.000
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Subsidi tersebut diberikan sebesar Rp600.000.

"Bapak presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000," ujarnya usai rapat dengan Presiden Jokowi dan jajaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani menuturkan, anggaran untuk bantuan kepada 16 juta pekerja menelan biaya Rp9,6 triliun. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun aturan teknis penyerahan bantuan ini.

Tidak hanya bantuan kepada pekerja, pemerintah juga memberikan bantuan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat. Nantinya, bantuan diberikan sebesar Rp150.000 sebanyak 4 kali dengan proses pembagian Rp300.000 per bulan.

"Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detil. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp 12,4 Triliun," Kata Ani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan bahwa, pemerintah daerah juga terlibat dalam upaya melindungi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan mewajibkan 2 persen dari dana transfer umum yakni DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) sekitar Rp2,17 triliun untuk subsidi transportasi seperti ojek dan nelayan serta perlindungan sosial tambahan.

"Jadi dalam hal ini masyarakat akan diberikan tiga jenis apa yang disebut bantalan sosial, yaitu BLT untuk 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga masyarakat sebesar Rp150.000 kali empat kali, itu Rp12,4 triliun. Kemudian bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebanyak Rp600.000 dibayarkan sekali dengan anggaran Rp9,6 triliun," jelasnya.

"Kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh pemda dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun di dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan bahkan nelayan, dan tambahan perlindungan sosial," tandas Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait BLT SUBSIDI GAJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang