Menuju konten utama

Pejabat KIP Jateng Diduga Aniaya Istri, Ganjar Didesak Pecat Pelaku

Pendamping korban mendesak Gubernur Ganjar Pranowo memecat pelaku dari jabatan Komisioner Komisi Infornasi Jawa Tengah.

Pejabat KIP Jateng Diduga Aniaya Istri, Ganjar Didesak Pecat Pelaku
Ilustrasi Kekerasan. foto/istockphoto

tirto.id - Seorang komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah diduga menganiaya istri selama bertahun-tahun. Namun, baru melaporkan secara resmi ke lembaganya setelah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di depan anaknya pada Maret 2021 lalu.

Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, Nihayatul Mukharomah mengatakan sebetulnya kekerasan terhadap korban telah terjadi sejak 2010, namun pelaku belum melapor. Puncaknya bulan lalu korban ditampar berkali-kali. Kepala korban juga dipukul dengan botol air minum dalam kemasan 800 ML hingga botol tersebut terlempar.

Tidak berhenti itu saja, pelaku diduga mendorong tubuh korban dan memukul hidung korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah banyak dan berceceran di wajah, baju, celana korban, di sofa dan lantai.

"Kejadian tersebut dilakukan di depan kedua anaknya yang masih kecil," kata Niha kepada Tirto, Jumat (9/4/2021).

Menurut Niha, penganiayaan terhadap korban juga berdampak trauma bagi kedua anaknya. KDRT itu dipicu oleh perselisihan antara korban dengan pelaku diduga karena ada pihak ketiga. Korban mendapati suaminya berkomunikasi dengan seorang perempuan layaknya sepasang kekasih.

Atas kejadian tersebut, JPPA yang terdiri atas 16 lembaga fokus isu perempuan dan anak ini mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memecatnya dari jabatan Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah.

Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Zainal Abidin mengakui ada laporan dari korban ke lembaganya. Saat ini sedang dibahas langkah yang akan diambil terhadap perilaku koleganya tersebut.

"Mekanismenya kita akan rapat pleno apakah perlu membentuk majelis etik atau tidak. Bila perlu majelis nanti akan diisi oleh akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat. Majelis akan bikin rekomendasi. Bentuknya sanksi ringan berupa teguran ringan tertulis, sanksi sedang yakni dibebasktugaskan atau sanksi berat, itu pemberhentian," kata Zainal.

Ia kecewa terhadap tindakan koleganya. KDRT, kata dia, menjadi urusan internal pelaku dengan istrinya. Namun sebagai pejabat publik yang bergelut di bidang transparansi informasi, katanya, KI tidak boleh diisi pejabat yang berperilaku buruk.

Zainal membenarkan koleganya itu pernah aktif dalam kegiatan advokasi bidang hak asasi manusia di Jawa Tengah.

"Saya merasa sedih kecewa ada salah satu komisioner terlibat KDRT. Padahal ini anaknya pintar, ternyata kurang mampu mengelola kepribadian," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali