Menuju konten utama

Pejabat Dinkes Sultra Jadi Tahanan Kota Suap Pengadaan PCR COVID-19

Kejati Sultra menduga adanya permainan antara pejabat Dinkes Sultra dengan PT Genecraft Labs, penyedia barang & jasa alat PCR COVID-19.

Pejabat Dinkes Sultra Jadi Tahanan Kota Suap Pengadaan PCR COVID-19
Seorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap melakukan tes usap atau swab test di Poli Pinere RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (16/9/2020).ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang dokter berinisial AH menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.

"Untuk tersangka dr AH dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, Jumat (29/1/2021) dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka yakni Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya (IA) dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira (TG). Satu tersangka lainnya yakni dr AH yang merupakan pejabat pada Dinas Kesehatan Sultra. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/1) dan ditahan dilokasi yang berbeda-beda.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (26/1) lalu dilakukan penahanan," kata Darmawan.

Ia menyampaikan tersangka TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari, dan tersangka dr AH menjadi tahanan kota.

Tersangka TG dan IA ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1) merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada dr AH yang merupakan pegawai pada Dinkes Sultra.

Tersangka TG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra lalu diterbangkan ke Kota Kendari pada Selasa (26/1). Lalu setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama AH di hari yang sama.

Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp431 juta yang akan diberikan ke dr AH, namun dibuat rekayasa seolah-olah perusahaan tersangka TG dan dr AH ada kerjasama. Uang tersebut telah ditransfer oleh TG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.

Ketiga tersangka saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan COVID-19 tahun anggaran 2020. Mereka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN ALAT PCR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto