tirto.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai KPK akan jadi ASN, sehingga bisa ditempatkan di mana saja.
"Di undang-undang begitu [pegawai KPK dijadikan ASN]. Tapi kan enak kalau dijadikan PNS, dia pegawai KPK dia bisa tugas di kementerian dan lembaga yang lain," kata Tjahjo di Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
"[Pegawai KPK] tidak hanya [bertugas di] satu lembaga itu saja. Dia bisa muter di mana-mana. [Misalnya] bisa menjadi pegawai Menpan RB," imbuhnya.
Terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU 19/2019 tentang KPK, Tjahjo telah berdiskusi dan menerima masukan dari pimpinan KPK.
"Sekarang kami menerima masukan-masukan. Dari pejabat KPK juga kami sudah terima masukan. Nanti kita atur dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, status pegawai KPK menjadi perdebatan karena masuk dalam poin revisi UU KPK yang kemudian disahkan oleh DPR dan disejui oleh pemerintah.
Presiden Jokowi sendiri mendukung salah satu poin revisi UU KPK itu. Ia menyatakan agar pegawai KPK dijadikan Aparatur Sipil Negara seperti di kementerian dan lembaga negara yang lain.
Namun status pegawai KPK yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara itu ditentang oleh sejumlah lembaga anti-korupsi. Mereka menilai hal itu akan mempengaruhi independensi KPK.
Peneliti Pusat Kajian Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpendapat bahwa perubahan sistem kepegawaian KPK tidak tepat.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali