tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, akan mempelajari pengubahan aturan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu nanti kami akan pelajari dulu. Kalau UU KPK sudah ditetapkan di lembaran negara,” ucapnya saat ditemui di Rakornas Kepegawaian 2019, di Yogyakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut Bima, perubahan pegawai KPK jadi ASN harus dibicarakan terlebih dahulu.
Dalam hal ini, BKN bakal berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM serta Menpan dan RB terkait tata cara peralihannya.
“Mungkin akan dikoordinasi Menkopolhukam dan Menpan untuk tata caranya,” ujarnya.
Perubahan status kepegawaian di KPK terjadi setelah ada pengesahan UU ini oleh DPR RI pada 17 September 2019 lalu.
Mekanisme pengangkatan pegawai KPK jadi ASN terdapat revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni dalam Pasal 69 B dan 69 C UU KPK yang baru.
Ketentuan peralihan pegawai dalam beleid tersebut berbunyi:
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
2. Seluruh Pegawai KPK adalah ASN Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Pasal 24 ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penulis: Zakki Amali
Editor: Hendra Friana