Menuju konten utama

PDIP: Izin Reklamasi Ancol Gubernur Anies Cacat Hukum

Politikus PDIP menilai izin reklamasi Ancol Anies cacat hukum.

PDIP: Izin Reklamasi Ancol Gubernur Anies Cacat Hukum
Gubernur Jakarta Anies Baswedan bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dato Sri Tahir. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Gilbert Simanjuntak, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, oposisi Pemprov DKI, mempermasalahkan izin reklamasi Ancol dan Dufan yang diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Izin yang dimaksud adalah surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Di dalamnya tertera izin perluasan Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 hektare.

Ia mengatakan kepgub harus selaras dengan aturan di atasnya. Kepgub 237/2020 haruslah berdasarkan kepada Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Namun Anies mendasarkan kepgubnya ini pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU 23/2014 tentang Pemda, dan UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Kepgub berada di bawah perda status kekuatan hukumnya," katanya kepada reporter Tirto, Selasa (7/7/2020).

Kalaupun berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan zonasi, reklamasi Ancol tidak termasuk. "Demikian juga sebelum SK keluar haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, analisis dampak lingkungan, dan sebagainya," kata Gilbert.

Ringkasnya, ia menilai kepgub reklamasi ini cacat hukum.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati. Ia mengatakan tiga dasar hukum itu dipakai Anies dengan cara cherry picking alias pilih-pilih "karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," katanya dua pekan lalu.

Gilbert menegaskan kepgub tersebut adalah preseden buruk dalam tata pamong dan lebih dari itu sarat kepentingan. Oleh karena itu dia menegaskan sebaiknya peraturan itu "dibatalkan."

Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menindaklanjuti kepgub reklamasi Ancol. Ini agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain.

"Perlu belajar membuat SK yang benar dan menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak yang sangat dirasa kurang seperti saat banjir, COVID-19, dan juga dengan SK ini," katanya menegaskan.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI ANCOL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino