tirto.id - Ketua DPP PBNU Robikin Emhas menyatakan turut berduka cita atas gugurnya anggota Polri dalam insiden Mako Brimob, Selasa (8/5/2018). Robikin mengapresiasi langkah polisi dalam menyelesaikan konflik selama 38 jam itu. Mereka pun mendorong agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun sudah dipindah ke lapas Nusakambangan.
"Lakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Tidak boleh hanya sekedar dipindahkan ke lapas Nusakambangan," kata Robikin dalam keterangan tertulis, Jumat (11/5/2018).
Insiden Mako Brimob berawal saat salah seorang tahanan dari Blok C Rutan Mako Brimob meminta makanan kepada petugas. Makanan tersebut dititipkan kepada salah satu petugas. Namun, petugas tersebut tidak ada hingga akhirnya memicu konflik.
Usai kericuhan, blok C menjadi tidak terkendali. Tim Densus turun untuk mengamankan kondisi rutan. Namun, para napi terorisme berhasil melumpuhkan personel kepolisian dan merebut senjata.
Dalam insiden tersebut, 5 personel gugur dan 1 teroris meninggal dunia. Kelima personel yang merupakan anggota Densus 88 adalah Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Respuji Siswanto, Aipda Luar Biasa Anumerta Benny Setiadi, Brigadir Polisi Luar Biasa Anumerta Sandi Setyo Nugroho, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas. Sementara itu, satu teroris yang meninggal adalah Benny Syamsu Tresni, salah satu teroris kelompok Pekanbaru.
Selain itu, pihak napi menyandera satu anggota Polri, Brigadir Iwan Sarjana. Brigadir Iwan Sarjana dibebaskan dalam keadaan hidup sekitar pukul 24.00 WIB, Rabu (9/5/2018) malam. Iwan yang mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan.
Kepolisian pun berhasil mengendalikan situasi, Kamis (10/5/2018). Sekitar 155 narapidana yang sebelumnya melawan memutuskan menyerahkan diri setelah mendapat peringatan dari kepolisian. Kini, semua narapidana tersebut dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri