tirto.id - Striker klub sepak bola Kalteng Putra, Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Yogyakarta, namun oleh Polda DIY ia tidak ditahan.
"Barang bukti sudah ada, [yakni] visum. Kemudian [tersangka] saat diperiksa datang. Saya rasa tidak ada masalah, tidak ada urgensi untuk dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Hadi menerangkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan pemain Timnas Indonesia itu karena kasus tersebut masuk penganiayaan ringan. Tersangka, kata Hadi, juga sangat kooperatif dalam membantu penyelidikan.
"Penahanan itu tidak menjadi mutlak untuk dilakukan penyidik. Tetapi penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, penyidik takut [tersangka] mengulangi perbuatannya, penyidik takut barang bukti hilang," katanya.
Saat ini, berkas penyidikan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara.
"[Tersangka dikenakan] pasal 351, penganiayaan ringan. Status wajib lapor untuk konsultasi memenuhi berkas," kata Hadi.
Sebelumnya, Patrich Wanggai dilaporkan ke Polda DIY pada 11 April 2019 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap warga kota Yogya bernama Dhimas Ajie (32).
Dugaan penganiayaan itu terjadi akibat adanya keributan di sebuah kafe yang berada di Kawasan Demangan, Kecamatan, Depok, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (11/4/2019) dini hari.
Akibat keributan itu, Dhimas mengalami sejumlah luka pada bagian wajahnya hingga harus di rawat di RS Bethesda selama dua hari.
Sebelum Shoppe Liga 1 bergulir pada pertengahan Mei 2019 lalu, klub Patrich Wanggai sudah berada di Yogyakarta untuk pemusatan latihan. Pun demikian hingga saat ini Patrich pun berada di Yogya karena memang Kalteng Putra bermarkas di Bantul Yogyakarta.
Kuasa hukum Patrich Wanggai Ayon Triasmoro saat dihubungi Tirto, Rabu (17/7) membenarkan bahwa kliennya memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.
"[Patrich Wanggai] sudah berstatus tersangka. [Saat ini] masih proses di Polda," katanya singkat.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto