Menuju konten utama

Patrialis Akbar Beberkan Sikap Tak Adil KPK Terhadapnya

Selain merasa keberatan dengan tuduhan KPK, Patrialis juga memprotes pemberitaan media massa dalam memberitakan kasusnya.

Patrialis Akbar Beberkan Sikap Tak Adil KPK Terhadapnya
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berada di mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengaku bahwa dirinya diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait penanganan uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Setelah saya di-OTT [operasi tangkap tangan], besoknya konferensi pers pimpinan KPK mengatakan saya tertangkap tangan bersama seorang wanita di Grand Indonesia dengan dugaan barang bukti 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura, konferensi pers tidak fair," kata Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Kendati demikian, Patrialis mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia hanya ingin menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan langsung ke majelis hakim.

"Saya diinterogasi, saya dikeroyok ramai-ramai sampai jam 03.00 subuh, saya sudah lemas. Setelah 1x24 jam, saya baru diserahkan ke penyidik padahal kalau OTT tidak ada lagi 1 x 24 jam tapi langsung diserahkan ke penyidik berikut barang bukti," ungkap Patrialis sengit.

Patrialis juga merasa keberatan karena dituduh ditangkap bersama dengan seorang perempuan. "Saat saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti. Sampai detik ini, KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti mana yang mereka katakan itu? Ini suasana yang luar biasa," tambah Patrialis.

Selain merasa keberatan dengan tuduhan KPK, Patrialis juga memprotes pemberitaan media massa dalam memberitakan kasusnya.

"Sebagian media membuat berita dahsyat, penuh fitnah, gibah, gunjing karena dari media-media itu mengatakan saya tertangkap di tiga tempat sekaligus, ada yang mengatakan tempat esek-esek, kos mewah dan Grand Indonesia. Ini cara terbaik menghancurkan karakter saya di depan publik," ungkap Patrialis.

"Persoalan OTT ini saya persoalkan juga saat diperiksa penyidik, saya tidak ikhlas dan tidak rela kenapa saya di-OTT," tegas Patrialis.

Tanggapan Jaksa dalam Kasus Patrialis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanggapi pernyataan Patrialis Akbar terkait OTT di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.

"Mengenai keberatan OTT itu, juga sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa penangkapan Saudara terdakwa terkait dengan penangkapan terhadap Kamaludin, Ng Fenny dan Basuki jadi penangkapan itu tidak dilakukan serta merta," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/6/2017).

Jaksa juga menanggapi pernyataan Partialis yang merasa tidak terima dengan cara penangkapannya karena dinilai mempermalukannya. "Kalimat akan dipermalukan, harus diartikan akan dilakukan penangkapan dan sebagai hakim MK kalau ditangkap di depan publik maka akan tampak memperlakukan sehingga penyidik mencegah agar jangan sampai hal itu terjadi," kata jaksa.

"Kalau penangkapan dipermasalahkan sepatutnya dipertimbangkan untuk melakukan praperadilan sebelum dakwaan dilakukan, jadi tidak tepat disampaikan di sini," tambah jaksa Lie.

Namun jaksa menyatakan tidak menanggapi pernyataan Patrilais yang mempermasalahkan pernyataan pimpinan KPK dengan mengatakan bahwa ia ditangkap bersama seorang wanita.

Sementara terkait pernyataan Patrialis yang bersumpah bahwa dirinya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Basuki Hariman melalui Kamaludin, jaksa mengatakan bahwa itu harus dibuktikan dalam persidangan.

"Terkait penerimaan uang dari Kamaludin, Basuki Hariman dan Ng Fenny masuk dalam materi perkara sehingga tidak kami tanggapi," ucap jaksa Lie.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto