tirto.id - Pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing.
"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/9/2021) dilansir dari Antara.
Gatra menjelaskan bahwa penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.
Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Gatra mengatakan Pasar Jaya telah memberi sanksi administrasi kepada pedagang yang menjual daging anjing tersebut.
"Sudah kami panggil dan beri sanksi administrasi. Bila masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, tutup sementara atau permanen," jelasnya.
PD Pasar Jaya pun menjanjikan akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali.
"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Gatra.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos).
Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga telah mengancam menindak tegas penjual daging anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat, jika hasil pemeriksaan telah selesai berdasarkan informasi dari Animal Defenders Indonesia (ADI).
Laporan Tirto pada September 2016 menuliskan di beberapa wilayah di timur Indonesia, juga sebagian Jawa dan Sumatera, anjing diburu untuk dikonsumsi manusia. Anjing diperlakukan layaknya hewan ternak seperti sapi, kambing, ayam dan babi, daging anjing.
Khusus di Pulau Jawa, setidaknya ada 12.960 ekor anjing yang dibantai setiap bulan untuk keperluan konsumsi.
Penyebarannya pun cukup merata. Dari penelusuran Garda Satwa Indonesia, pada tahun 2015, salah satu warung penjual olahan daging anjing di Solo bisa menghabiskan 40 ekor anjing per hari untuk memenuhi permintaan konsumen. Bisnis anjing untuk konsumsi memang bisnis yang menggiurkan.
Betapa tidak, dari simulasi yang dilakukan oleh Garda Satwa Indonesia, khusus di Solo saja, diperkirakan omzet bisnis ini bisa mencapai Rp 11 miliar per bulan.