Menuju konten utama

Partai Gerindra Minta Klarifikasi Mulan Jameela soal Karantina

Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra meminta klarifikasi dan keterangan Mulan Jameela soal dugaan pelanggaran karantina usai dari luar negeri.

Partai Gerindra Minta Klarifikasi Mulan Jameela soal Karantina
Mulan Jameela saat ditemui usai mencoblos di TPS 49 Pinang Suasa IV, Jakarta, Rabu (17/4/2019). ANTARA News/Yogi Rachman

tirto.id - Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra segera memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran ketentuan karantina setelah berkunjung dari luar negeri.

"Langkah ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Ketua BPD Partai Gerindra Bambang Kristiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/12/2021) dilansir dari Antara.

Bambang menjelaskan bahwa langkah tersebut terkait dengan pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait dengan Mulan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke Turki sebagai anggota DPR, namun sudah melakukan kegiatan pada masa yang seharusnya untuk karantina mandiri.

Menurut dia, BPD Partai Gerindra mengikuti dan melaksanakan upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas COVID-19, termasuk mematuhi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

"Aturan tersebut seperti ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1,529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu berharap upaya BPD Partai Gerindra memanggil Mulan akan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas sehingga pihaknya bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya.

Baca juga artikel terkait KARANTINA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto