Menuju konten utama

Pansus Angket KPK Panggil Gamawan Fauzi untuk Penyelidikan

Pemanggilan Gamawan Fauzi diklaim telah sesuai dengan agenda yang jelas dan terstruktur dari pansus hak angket KPK sejak awal.

Pansus Angket KPK Panggil Gamawan Fauzi untuk Penyelidikan
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi KTP Elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pansus hak angket KPK rencananya akan mengundang Gamawan Fauzi untuk memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dalam waktu dekat. Berdasarkan keterangan para anggota pansus hak angket hari ini, Kamis (27/7/2017), pemanggilan Gamawan Fauzi merupakan bagian dari penyelidikan pansus dan tak ada hubungannya dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki KPK.

“Ini kita ingin lihat apa benar kelembagaan KPK ini di dalam konteks menjalankan hukumnya memang menjalankan kebijakan hukum. Atau ada kepentingan lain? Nah ini yang ingin kita cari,” ujar anggota pansus hak angket dari PDIP, Arteria Dahlan kepada Tirto.

Menurut Arteria, pansus sampai sekarang tetap bekerja dengan agenda yang jelas dan terstruktur sejak awal. Nama-nama saksi yang dipanggil, termasuk Gamawan sudah pernah diujarkan ke publik sejak jauh-jauh hari. “Ini masalah pencarian akan nilai-nilai kebenaran. Ini tidak ada kaitannya dengan e-KTP. Kami hanya mencari fakta materiil,” tegasnya.

Arteria menerangkan bahwa dalam penyelidikan pansus hak angket ini ada 4 aspek, yakni aspek kelembagaan, aspek tata kelola keuangan, aspek aparatur dan sumber daya manusia, dan aspek penyimpangan. Dalam kelembagaan, Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD pernah diundang untuk memberi keterangan, sedangkan BPK dimintai keterangan untuk memenuhi aspek tata kelola keuangan.

“Dan pemanggilan Gamawan ini sama seperti Yulianis, Muchtar Effendi, dan Miko (Panji Tirtayasa), yakni sebagai pemberi keterangan aspek penyimpangan,” katanya melanjutkan.

Sementara itu, anggota pansus hak angket dari Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, yang pada Senin (24/7/2017) kemarin baru menarik diri, menilai bahwa tidak ada permasalahan dalam pemanggilan Gamawan Fauzi.

Desmond menilai bahwa pemanggilan Gamawan hanyalah upaya untuk menguak kejujuran dari seorang pimpinan KPK yang sempat dituduh terlibat e-KTP, Agus Rahardjo. “Saya objektif saja,” katanya.

“Ada statement Gamawan bahwa Agus terlibat e-KTP, masa nggak boleh dipanggil? Prinsip dasar angket kan cari kebenaran fakta. Boleh aja asal rekomendasinya pimpinan KPK memperbaiki kelembagaan dari oknum yang melakukan kesalahan,” jelas Desmond.

Ia memaparkan bahwa kekhawatirannya terhadap pansus hak angket adalah arah penyelidikan pansus yang mungkin nanti dapat melemahkan KPK secara kelembagaan. Hal ini bisa terjadi akibat adanya pembongkaran-pembongkaran ketidakberesan oknum KPK yang merembet pada cap negatif kepada KPK secara kelembagaan.

“Boleh pansus ini bekerja baik agar masyarakat tahu bahwa di dalam KPK banyak yang tidak beres, kan itu sebenernya target pada saat pembentukan, bukan berarti serang lembaganya,” pungkasnya. “Tetapi kalau sekarang, memanggil orang-orang yang bermasalah juga jadi perbedaan kami. Jadi, ada proses pembusukan politik terhadap kelembagaan KPK.”

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari