Menuju konten utama

Pansus Angket KPK Gelar RDP dengan Napi Koruptor 8 Jam

Pansus Angket KPK DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah narapidana koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin selama delapan jam.

Pansus Angket KPK Gelar RDP dengan Napi Koruptor 8 Jam
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin usai meminta keterangan kepada narapidana kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Dengan dalih demi mendapatkan informasi terkait dugaan kejanggalan prosedur penyelidikan di KPK, Pansus Hak Angket KPK DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah narapidana koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin yang selesai hingga delapan jam.

Tim Pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa mendatangi Lapas Sukamiskin pada pukul 10.45 WIB dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka keluar membawa sejumlah berkas dan disimpan dalam beberapa kantung tas.

"Pada saat itu cukup banyak informasi yang kami peroleh, mungkin berkasnya dalam bentuk buku, termasuk testimoni yang ditandatangani, keterangan mereka kita rekam," ujar Agun di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis malam.

Agun menuturkan, data yang diperoleh dari narapidana cukup untuk dijadikan bahan pertimbangan Pansus Angket KPK. Namun ia enggan menyebutkan, siapa saja narapidana yang memberikan keterangan.

"Kami tidak bisa menyebutkan sejumlah nama-nama itu. Keterangan yang diperoleh harus diuji dulu," ujar Agun, seperti diberitakan Antara.

Kata Agun, jika nantinya para narapidana tersebut dibutuhkan untuk keterangan di Pansus Angket KPK, mereka telah siap memberikan segala informasi terkait dugaan adanya kejanggalan prosedur penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Dan mereka menyatakan kesiapannya apabila, suatu saat dibutuhkan secara formal secara diundang untuk memberikan keterangan seperti apa yang sudah diutarakan," kata dia.

Dari rapat dengar pendapat tersebut, Pansus Angket KPK tidak memilah-milah siapa saja narapidana yang akan dimintai keterangan. Narapidana yang ditemui seluruhnya berdasarkan mekanisme dari pihak Lapas Sukamiskin.

"Mekanisme pengaturannya kami tunduk patuh pada standar operasional prosedur. Sebagaimana mereka memiliki landasan hukum undang-undang, punya peraturan pemerintah, punya peraturan sekuriti yang harus kita patuhi," kata dia.

Berdasarkan penelusuran, nama-nama tenar yang menghuni Lapas Sukamiskin seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana kasus suap gula impor Irman Gusman, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dalam kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, Politisi Partai Gerindra sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, serta sejumlah nama-nama lainnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri