Menuju konten utama

Panitia Maulid Nabi & Pernikahan Putri Rizieq Diperiksa Polisi

Ketua panitia acara Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan anak Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah dimintai keterangan terkait terjadinya kerumunan massa.

Panitia Maulid Nabi & Pernikahan Putri Rizieq Diperiksa Polisi
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW - DPP FPI. foto/Youtube/Front TV

tirto.id - Ketua panitia acara Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan anak Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa perihal dua acara yang menyebabkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar turut mendampingi pemeriksaan Haris Ubaidillah. Menurut Azis pihaknya menghormati proses hukum. Namun ia menegaskan bahwa kliennya maupun penyelenggara telah mengikuti protokol kesehatan maksimal.

"Artinya mitigasi untuk acara tersebut sudah dipersiapkan. Yang pertama, memohon penggunaan penutupan jalan umum panjang. Kami harapkan massa itu menyebar. Di titik tertentu kami sediakan tempat cuci tangan, masker dari donatur dan pihak internal, cairan pembersih tangan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Menurut Azis DPP FPI taat dengan hukum, serta tidak minta diistimewakan namun menginginkan keadilan. Misalnya, polisi menindaklanjuti kerumunan yang diakibatkan pendukung putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo. Aziz juga menyebutkan beberapa contoh lainnya.

Aziz memperingatkan polisi sebagai penegak hukum dalam menindak pelanggar protokol kesehatan berdasar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, namun kesamaan hukum bagi warga negara adalah sama.

"Kami dan juga mungkin siapapun, minta pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 1945 Pasal 27 dan 28d mengenai kesetaraan," jelasnya.

Aziz mengaku undangan resmi dari pihak mempelai yakni tidak lebih dari 30 orang dan mereka telah mengajukan izin ke RT, RW, lurah dan Dinas Perhubungan. Bahkan awalnya keluarga Rizieq tak berniat mengadakan acara mewah.

"[30 orang] dari pihak keluarga, itu juga mendadak karena awalnya tidak ada niat dari keluarga Habib Rizieq untuk mengadakan secara besar-besaran, hanya untuk keluarga. Tapi usul dari panitia, usul dari DPP, jadi ini murni usul dari kami," tutur Aziz.

Perkara ini bermula ketika Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Najwa Shihab, di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Kemudian malam harinya dilanjutkan acara Maulid Nabi Muhammad yang menyebabkan kerumunan di sana, lantaran para pendukung dan anggota Front Pembela Islam hadir ke lokasi. Kerumunan itu menyebabkan para pendatang sulit menjaga jarak, bahkan ada yang tak bermasker turut bercampur.

Imbas dari kejadian ini Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. Dua Kapolda dicopot karena diduga gagal menegakkan protokol kesehatan dalam acara Rizieq.

"Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri. Kedua, Irjen Rudy Sufahriadi Kapolda Jawa Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri," ucap Argo, Senin (16/11).

Imbas jadi domino, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengusut perkara ini. Polisi berencana memintai keterangan 14 saksi yang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, panitia penyelenggara acara, dan tamu yang hadir.

Anies Baswedan, sebagai orang nomor satu di Ibu Kota juga diperiksa polisi, Selasa (17/11), di Polda Metro Jaya.

Mereka dituduh melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 KUHP.

Baca juga artikel terkait KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto