tirto.id - Marsekal Hadi Tjahjanto merevisi surat keputusan terakhir Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI. Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan Selasa, 19 Desember 2017, menyebut bahwa "perlu diadakan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017."
"Saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap administrasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan," kata Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Rabu (20/12/2017). Evaluasi yang dia maksud termasuk soal mutasi.
Dari 85 perwira yang awalnya menempati jabatan baru atau dibebastugaskan "secara hormat" per Senin (4/12) lalu, 16 di antaranya dianulir. Mereka menempati posisi semula.
Marsekal Hadi mengatakan bahwa mutasi perwira dari berbagai tingkat ini dibatalkan karena tenaga mereka di pos yang lama masih dibutuhkan.
Dari 16 perwira yang batal dimutasi itu, tertera nama Panglima Kostrad TNI Angkatan Darat, Edy Rahmayadi. Edy awalnya dimutasi oleh Gatot ke bagian Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini dan diganti oleh Mayjen TNI Sudirman. Alasan pembatalan mutasi yang sama berlaku terhadap Edy.
Melalui Surat Keputusan lama, status Edy sesuai dengan rencananya yang ingin turut serta dalam Pilkada Sumatera Utara. Pasalnya UU TNI tidak membolehkan tentara aktif untuk berkontestasi memperebutkan jabatan politik apapun. Ia harus menanggalkan seragamnya terlebih dulu.
Edy Rahmayadi tidak menjawab ketika diminta konfirmasi soal ini. Telepon Tirto diangkat oleh ajudannya. "Pak Edy sedang ada acara. Baru bisa [konfirmasi] malam," kata ajudan.
Hadi mengatakan, penilaian sumber daya manusia dalam lingkungan TNI berbasis profesionalitas dan sistem merit. Dengan sistem ini, semua orang ditempatkan pada posisinya sesuai kualifikasi dan kompetensi. Ini alasan kedua pembatalan mutasi, atau dengan kata lain diputus secara objektif.
"Tidak ada istilah like dan dislike dalam pembinaan karier," katanya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino