Menuju konten utama

PAN dan Gerindra Berbalik Arah dalam Hak Angket KPK

Donal Fariz dari ICW mengatakan, sejumlah partai yang tetap mengirimkan perwakilannya menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK telah gagal mendengarkan aspirasi masyarakat.

PAN dan Gerindra Berbalik Arah dalam Hak Angket KPK
Suasana saat Sidang Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK resmi terbentuk setelah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, pada 30 Mei lalu. Sejumlah fraksi, seperti PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar telah mengirimkan nama perwakilan untuk masuk sebagai anggota pansus.

Sementara Fraksi PKS dan Partai Demokrat memastikan tidak mengirimkan anggotanya untuk masuk ke dalam Pansus Hak Angket KPK. Sedangkan Fraksi PAN, PKB dan Gerindra masih menunggu keputusan pimpinan pusat partai masing-masing.

Sebagai informasi, Fraksi Demokrat, PKS, Gerindra, PAN, dan PKB merupakan partai yang menyatakan menolak keputusan pengajuan hak angket KPK yang diketok oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dalam rapat paripurna DPR, pada 28 April lalu. Mereka beralasan, hak angket KPK berpotensi melemahkan komisi antirasuah.

Sayanganya, belakangan sikap beberapa fraksi yang menolak hak angket tersebut berubah. Bahkan Partai Gerindra dan PAN menyatakan akan mengirimkan perwakilannya dalam Pansus Hak Angket KPK yang telah resmi terbentuk.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan fraksinya bersedia ikut mengawasi kinerja Pansus Hak Angket KPK dengan mengirimkan sejumlah nama untuk menjadi perwakilan di dalam pansus. Namun, Fadli belum mau membeberkan sikap dari Gerindra ke depan terkait angket KPK ini.

“Kita melihat, kalau tidak ikut di dalam pansus, berarti kita tidak punya suara. Tidak punya tangan, tidak punya kaki,” ujarnya, usai menghadiri acara buka bersama di rumah dinas Ketua DPR, Setya Novanto, Senin kemarin.

Hal yang sama juga ditunjukkan PAN. Sikap partai berlambang matahari ini terkait Pansus Angket KPK mendadak berubah usai pendiri PAN dan mantan Ketua MPR, Amien Rais terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Menkes, Siti Fadilah Supari.

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan mengatakan partainya mungkin akan mengirimkan nama anggotanya kepada Pansus Hak Angket KPK. Meskipun demikian, Zulkifli mengklaim langkah partainya ini tidak bertujuan melemahkan komisi antirasuah. Ia berdalih PAN justru ingin mengawasi kinerja Pansus Hak Angket KPK agar tidak mengarah pada pelemahan KPK.

“Kalau Pansus Hak Angket KPK sudah berjalan, kemungkinan saya akan kirim [anggota Fraksi PAN masuk Pansus]," ujarnya, pada Senin kemarin, seperti dikutip Antara.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan sejak awal ia telah melihat bahwa Partai Gerindra memang bermain dua kaki dalam isu ini. Di satu sisi, partai besutan Prabowo Subianto ini menolak hak angket KPK, namun di sisi lain anggota fraksinya ikut menandatangani pengajuan hak angket tersebut.

“Untuk Gerindra, sejak awal aroma main dua kaki sudah tercium,” kata Donal kepada Tirto, Selasa (6/6/2017).

Sementara khusus PAN, kata Donal, kasus Amien Rais yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) justru menjadi alibi baru bagi partai besutan Zulkifli Hasan ini untuk mengirimkan anggota fraksinya menjadi bagian dari Pansus Hak Angket KPK.

Gagal Mendengarkan Aspirasi Publik

Terbentuknya Pansus Angket KPK ini tidak dapat dilepaskan dari kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama-nama pejabat tinggi di negeri ini. Apalagi wacana hak angket ini muncul menyusul keberatan komisi antirasuah yang menolak permintaan Komisi III DPR membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.

Usulan hak angket ini sontak mendapat respons publik. Bahkan, sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi meminta agar DPR menahan diri dan tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum yang dilakukan KPK. [Baca: Hak Angket Hanya Dalih Melemahkan KPK].

Mereka berpendapat bahwa inisiatif hak angket yang digulirkan oleh beberapa anggota DPR dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap Miryam S. Hariani bisa mengarah pada terjadinya konflik kepentingan dan intervensi proses hukum di KPK. Karena itu, Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi meminta agar DPR mengurungkan niatnya mengajukan hak angket tersebut.

Akan tetapi, usulan tersebut tetap diketok dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah, pada April lalu. Meskipun keputusan tersebut dianggap tidak sah secara hukum karena tidak kuorum, namun faktanya proses pengajuan hak angket ini berjalan terus hingga Pansus Hak Angket KPK resmi terbentuk setelah dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada 30 Mei lalu.

Donal Fariz mengatakan sejumlah partai yang tetap mengirimkan perwakilannya menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK telah gagal mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurut Donal, hal tersebut terjadi karena di tubuh partai politik terdapat sejumlah politisi bermuka dua, dan tidak konsisten menolak hak angket yang berpotensi akan melemahkan KPK.

Ia menilai, hak angkat KPK ini telah terang-benderang sebagai upaya pelemahan yang akan mengganggu kerja KPK dalam menangani kasus-kasus strategis. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk mencatat nama-nama yang masuk dalam Pansus Hak Angket KPK tersebut.

“Masyarakat jangan pilih lagi politisi yang menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK ini,” kata Donal kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz