Menuju konten utama

Pakar Hukum: TNI Tak Berwenang Cari Tahanan ke Ruang Polsek

Kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komaruddin (47) oleh juru parkir.

Pakar Hukum: TNI Tak Berwenang Cari Tahanan ke Ruang Polsek
Api berkobar melalap bangunan Polsek Ciracas Jakarta Timur usai dirusak sekelompok orang tidak dikenal pada Selasa (11/12) tengah malam. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komaruddin (47) oleh juru parkir di depan Minimarket Arundina berbuntut panjang. Berdasarkan keterangan tertulis, disampaikan,"7 orang TNI masuk ke ruang tahanan Polsek untuk mencari pelaku."

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (UNPAD) Indra Perwira mengatakan apa yang dilakukan oleh anggota tentara dengan mencari tahanan ke ruang tahanan Polsek tak dapat dibenarkan, mengingat hal tersebut bukan merupakan wewenang militer.

"Tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan tindakan oknum TNI itu. Sebagai negara hukum tidak ada main hakim sendiri. Dan itu bukan wewenang mereka," kata Indra saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (12/12/2018) pagi.

Kasus ini berawal saat anggota TNI AL Kapten Komaruddin (47) mengecek kondisi knalpot yang berasap saat sedang terparkir di lokasi kejadian, saat itu ia sedang bersama anaknya yang bernama Saka.

Saat Komaruddin sedang memeriksa motornya, kemudian seorang juru parkir menggeser motor itu tanpa memberitahukannya sehingga kepala Komaruddin membentur motor. Lantas Komaruddin menegur juru parkir, hingga terlibat cekcok.

Kemudian, anggota TNI AD Pratu Rivo Maulana (23) mencoba melerai mereka, namun ia ikut menjadi sasaran amuk petugas parkir yang berjumlah tujuh hingga sembilan orang. Selanjutnya Pratu Rivo mengamankan Komaruddin beserta anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor.

Usai dari barak, mereka keluar lagi mencari para pelaku pengeroyokan ke pemukiman warga dan menemukan Agus, yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan. Kemudian Agus langsung diamankan ke Polsek Ciracas.

Dalam laporan tertulis yang diterima Tirto, Kapolres Jaktim Kombes Pol. Tony mengatakan pada 11 Desember pukul 19.00 WIB malam bahwa pelaku pengeroyokan akan ditangkap maksimal dalam dua hari. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tony menyampaikan itu di hadapan 300 orang tentara dari tiga matra yang sengaja datang untuk meminta klarifikasi.

Namun apa yang disampaikan Tony tak membuat tentara puas. Kemudian, pada pukul 23.21, dilaporkan "7 orang TNI masuk ke ruang tahanan Polsek untuk mencari pelaku, tapi belum ditemukan." Rombongan TNI meninggalkan Polsek Ciracas pukul 23.38. Mereka berencana ke tempat kejadian perkara.

"Pukul 00.25 massa melakukan perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas," tulis laporan, tanpa menyebut siapa yang melakukan itu.

Pengajar Hukum Tata Negara UNPAD Indra Perwira tak menepis memang akan selalu ada 'oknum nakal' yang memungkinkan terjadi kasus seperti di Ciracas.

Apabila benar pelaku pembakaran itu diduga dilakukan oleh oknum tentara, kata Indra Perwira, maka tak bisa ditahan oleh pihak kepolisian. "Tapi menyerahkan oknum pelaku tersebut kepada Ankum [atasan penegak hukum] militer untuk diproses oleh mekanisme hukum militer," katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan institusinya masih terus melakukan koordinasi secara intens dengan Polda Metro Jaya.

Namun, Sianturi memastikan, apabila memang ada prajurit Kodam Jaya yang terlibat, maka pasti akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sudah terima arahan dari bapak Pangdam, dan bila memang ada anggota Kodam Jaya yang terlibat pasti akan kami proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (12/12/2018).

Lebih lanjut, Kapendam menambahkan Kodam Jaya tetap menghormati proses penyelidikan dan mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri hingga menemukan akar persoalannya.

“Kami meminta semua pihak untuk bersabar, menahan diri dan membantu proses penyelidikan, tidak melakukan tindakan provokatif dan main hakim sendiri yang justru meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami sampaikan kepada publik,” kata dia menambahkan.

Pelaku pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018) dini hari, memang belum jelas. Saat ini penyelidikan tengah dilakukan, baik oleh tentara maupun polisi.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN POLSEK CIRACAS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto