Menuju konten utama

Orang-Orang Palestina di Dalam Penjara Israel

Aksi mogok makan dilakukan agar kondisi di dalam penjara menjadi lebih baik.

Orang-Orang Palestina di Dalam Penjara Israel
Aparat keamanan Israel menahan pria Palestina setelah terjadi bentrokan di luar Kota tua Yerusalem, Jumat (21/7). ANTARA FOTO/REUTERS/Ammar Awad

tirto.id - Bentrokan kembali terjadi di Masjid al-Aqsa, Sabtu malam (22/7/2017) waktu setempat. Bentrokan bermula dari pemasangan metal detektor oleh pihak Israel di Masjid al-Aqsa menyusul serangan yang menewaskan polisi Israel dan memicu protes besar. Warga Palestina menganggap pemasangan detektor logam sebagai pelanggaran status quo di kompleks Haram al-Syarif dan upaya Israel untuk meningkatkan kendali atas kompleks tempat suci itu.

Sehari sebelumnya, pada Jumat (21/72017), tiga warga Palestina tewas dan ratusan lainnya terluka saat Israel membatasi warga Muslim memasuki kompleks masjid untuk beribadah sehingga memicu kemarahan di seluruh Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Eskalasi kekerasan di Palestina memang semakin meningkat sepanjang 2017 ini. Pada 27 Mei lalu, sesaat sebelum puasa, aksi mogok makan yng dilakukan oleh tahanan Palestina di penjara Israel berakhir. Aksi ini dilakukan sekitar 1.500 tahanan Palestina sejak 16 April karena buruknya kondisi penjara Israel.

Sebanyak 800 orang kemudian mengakhiri mogok makan ini saat memasuki bulan puasa, juga karena tuntutan atas perbaikan kualitas penjara dipenuhi. Pemogokan ini diinisiasi oleh salah seorang pemimpin Fatah, Marwan Barghouti, yang memprotes sel pengasingan dan praktik pemenjaraan tanpa pengadilan yang dilakukan Israel sejak 1980an.

Para tahanan Palestina diduga tidak mendapatkan hak dasar dan juga standar minimum perlakuan tahanan berdasarkan konvensi Hak Asasi Manusia. Tuntutan itu seperti kunjungan keluarga yang lebih lama dan lebih reguler, pelayanan kesehatan yang lebih baik, dan jaminan tidak mengalami siksaan dalam penjara. Dalam penjara itu warga Palestina dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang tua, tinggal di penjara dengan kualitas yang jelek.

Laporan Amnesti International menyebutkan bahwa jutaan warga Palestina menderita atas ketidakadilan, perlakuan tidak manusiawi, dan diskriminasi. Seperti perampasan harta kekayaan dan sumber daya alam, perusakan rumah dan pusat bisnis, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang tanpa alasan.

Berdasarkan laporan dari The Palestinian Prisoner’s Club, organisasi non-pemerintah yang fokus pada hak-hak warga Palestina yang ditahan tanpa kejelasan, saat ini ada 6.500 warga palestina yang dipenjara. Dari angka itu, 300 di antaranya adalah anak-anak. Mereka tersebar di 17 lembaga tahanan yang tersebar di Israel. Kebanyakan dari mereka adalah laki-laki, 57 di antaranya perempuan, termasuk 13 anak perempuan berusia di bawah 18 tahun. Amnesti Internasional juga menyebut saat ini ada 13 anggota parlemen Palestina yang ditahan. Kebanyakan dari tahanan ini merupakan tahanan politik.

Salah seorang anggota parlemen Palestina yang ditahan oleh Israel adalah Khalida Jarrar. Ia merupakan anggota Palestinian Front for the Liberation of Palestine (PFLP) dan anggota deputi Palestinian Legislative Council (PLC). Ia di tangkap pada hari Minggu 2 Juli lalu saat subuh di Ramalah, Tepi Barat.

Penangkapan ini dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional dan kekebalan hukum bagi anggota parlemen Palestina. Sementara pihak Israel berdalih bahwa Khalida ditangkap karena PFLP adalah organisasi teroris, bukan karena ia anggota parlemen Palestina.

Infografik Mereka yang Ditahan Israel

Palestinian Prisoner’s Club menyebut setidaknya 500 orang ditahan tanpa pengadilan, semakin diperparah karena beberapa di antaranya ditangkap di daerah pendudukan Palestina yang bukan yuridiksi Israel. Juru bicara komisi hubungan tawanan Palestina, Hasan Abed Rabbo, menyebut bahwa setidaknya 1.000 tahanan tak bisa dikunjungi oleh keluarganya. Mereka tak bisa menghubungi keluarganya dan sebaliknya.

"Kebijakan keji Israel menahan warga Palestina yang ditangkap di Wilayah Pendudukan Palestina di penjara di Israel adalah pelanggaran mencolok terhadap Konvensi Jenewa Keempat. Ini melanggar hukum dan kejam, konsekuensinya bagi orang yang dipenjara dan orang yang mereka cintai, yang sering kali kehilangan hak bertemu selama berbulan-bulan, dan kadang-kadang selama bertahun-tahun, dapat menghancurkan," kata Magdalena Mughrabi, Deputi Direktur Amnesti Internasional Regional Timur Tengah dan Afrika Utara.

Amnesti Internasional April lalu menurunkan laporan tentang tahanan Palestina di penjara Israel kerap mengalami diskriminasi. Mereka dilarang menemui keluarga terdekat seperti ibu dan anak. Bagi keluarga yang memiliki kerabat dalam penjara diharuskan mengurus ijin dan surat yang rumit agar bisa menjenguk di Penjara.

Najat al-Agha, seorang perempuan berusia 67 tahun dari Khan Younis dari Jalur Gaza, mengatakan kepada Amnesti Internasional bahwa putranya, Dia al-Agha, yang saat ini berusia 43 tahun, telah dipenjara sejak usia 19 tahun setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan. Dia al-Agha dipenjara di pernjara Nafha, bagian selatan Mitszope Ramon.

“Saya tak tahu mengapa saya ditolak [ijinnya]. Saya berusia 67 tahun. Mengapa saya jadi ancaman bagi Israel? Yang saya inginkan adalah menemuinya dan memastikan dia baik-baik saja. Saya tak tahu sampai kapan saya hidup, setiap pertemuan bisa jadi yang terakhir, saya takut meninggal tanpa bisa menemuinya,” kata Najat al-Agha.

Berdasarkan regulasi Layanan Penjara Israel, setiap tawanan diberikan hak untuk bertemu keluarganya setiap dua minggu. Tapi pada praktiknya, setiap warga Palestina di daerah pendudukan Israel, harus mengurus ijin memasuki Israel. Mereka bisa semakin susah ditemui karena lembaga yang sama bisa mencabut hak tawanan untuk ditemui oleh keluarganya.

Kebijakan ini berdampak pada nasib 365 orang tahanan Palestina asal Gaza yang dipenjara di Israel. Sebagai tambahan, tahanan dari Hamas bersama seluruh tawanan yang ada dalam sel yang sama, hanya boleh ditemui sebulan sekali, tak peduli asalnya dari mana.

Sejak 1969 Komite Palang Merah Internasional (ICRC) melakukan mediasi antara keluarga para tawanan Palestina yang berasal dari Tepi Barat dan Gaza dengan pemerintah Israel. Mereka berusaha mengadvokasi hak keluarga untuk bisa menemui keluarganya yang dipenjara. Warga yang berasal dari Tepi Barat dan Gaza harus mengurus izin via ICRC untuk mendapatkan surat izin menemui keluarga. Jika berhasil ICRC akan mengurus transportasi mereka hingga bisa menemui keluarga di penjara.

Situasi-situasi seperti itulah yang memicu mogok makan yang dilakukan para tawanan Palestina di penjara Israel. Lembaga-lembaga internasional kemudian ikut menekan Israel untuk memperlakukan tawanannya dengan lebih baik.

Ketika aksi mogok makan itu menuai hasil, maka itu menjadi kemenangan penting. Durasi kunjungan yang awalnya 45 menit dinaikkan menjadi 90 menit. Tuntutan tawanan juga membuat mereka yang awalnya hanya bisa ditemui dengan tatap muka melalui gelas kaca, kini bisa bertemu langsung di ruang terbuka. Ini jadi penting bagi para tahanan yang rindu bercengkerama dengan ibu, anak, istri, dan anggota keluarga yang lain.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PALESTINA ISRAEL atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Zen RS